Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

'Pemecatan' James Arthur Kojongian Bisa Berlanjut di Pengadilan, Golkar Tunggu Keputusan Mendagri

Partai Golkar Sulut 'pasang' badan untuk kadernya James Arthur Kojongian (JAK).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
James Arthur Kojongian (JAK) saat memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021). 

Setelah melengkapi dokumen tersebut, proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan dewan akan berlanjut.

'Amunisi' Golkar

Partai Golkar punya 'amunisi' sebagai argumentasi bahwa JAK harusnya tak dibisa dipecat Badan Kehormatan DPRD Sulut

Baca juga: Masih Ingat Henry Siahaan, Mantan Suami Yuni Shara? 12 Tahun Cerai, Begini Kabarnya Sekarang

Menurut Partai Golkar langkah Badan Kehormatan  bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Persoalannya, menurut Partai Golkar sampai pada saat ini DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan

Maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan,

verifikasi, klarifikasi dan penerbitan Surwt Keputusan BK, terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

Baca juga: UPDATE, Daftar Harga Ponsel Samsung Terbaru Akhir Bulan Maret 2021, Galaxy S10 Lite Rp 8 Jutaan

Baca juga: SOSOK Mbah Ribet, Menangis Haru Dapat Bantuan Hetty Andika Perkasa, Terungkap Kondisinya

Sudah begitu, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut,

di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat. 

Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan enggan menanggapi menyangkut poin DPRD belum menetapkan tata beracara Badan Kehormatan.

"Sudah disidang paripurna, dan saat ini sudah diproses ke Kemendagri," ujarnya. (ryo)

Baca juga: Hujan Lebat & Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Minggu 28 Maret 2021, Data BMKG Terbaru

Baca juga: Kecelakaan Maut, Wanita Dibonceng Motor Tewas Terlindas, Vega Tiba-tiba Belok Lalu Tertabrak Truk

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

BERITA LAINNYA TERKAIT JAMES ARTHUR KOJONGIAN

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved