Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Nakes di Manado Palsukan Hasil Swab Antigen, Begini Kronologis, Motif, dan Modusnya

Polisi tahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Bandara Internasional Samrat Manado kini melayani pemeriksaan rapid antigen dan rapid antibodi. Polisi menahan seorang oknum petugas laboratorium di Manado karena palsukan surat keterangan hasil uji swab antigen. 

Namun pelaku yakni ID dan SR tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak gugus tugas covid.

"Pelaku ID sudah tidak bertugas untuk pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," jelas Kompol Thommy Aruan.

ID adalah petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah.

6. Kasus Serupa di Daerah Lain

Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu selama pandemi juga sebelumnya pernah dibongkar di Kota Surabaya (Jawa Timur) dan Kalimantan Tengah.

Parahnya, mereka memalsukan surat keterangan rapid tes dengan hasil non-reaktif tanpa melakukan tes.

Surat tes tersebut digunakan untuk syarat membeli tiket penumpang kapal laut antar pulau.

Pelakunya melibatkan banyak pihak. Mereka terdiri atas pemilik agen travel, calo, dan nakes.

Di Surabaya, polisi mengamankan sindikat pemalsuan surat hasil rapid test pada Desember 2020 lalu.

Sindikat ini mengaku beroperasi sejak September 2020.

Para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu pusat layanan kesehatan atau puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Di Kalteng, polisi mengamankan Aditya Dories Pratama seorang pelaksana lapangan proyek pembangunan hotel Kalimantan Tengah pada Rabu (14/10/2020).

Aditya membantu delapan pekerjanya yang pulang ke Pulau Jawa dengan memalsukan surat keterangan hasil rapid test Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved