Berita Manado
Nakes di Manado Palsukan Hasil Swab Antigen, Begini Kronologis, Motif, dan Modusnya
Polisi tahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
Namun pelaku yakni ID dan SR tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak gugus tugas covid.
"Pelaku ID sudah tidak bertugas untuk pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," jelas Kompol Thommy Aruan.
ID adalah petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah.
6. Kasus Serupa di Daerah Lain
Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu selama pandemi juga sebelumnya pernah dibongkar di Kota Surabaya (Jawa Timur) dan Kalimantan Tengah.
Parahnya, mereka memalsukan surat keterangan rapid tes dengan hasil non-reaktif tanpa melakukan tes.
Surat tes tersebut digunakan untuk syarat membeli tiket penumpang kapal laut antar pulau.
Pelakunya melibatkan banyak pihak. Mereka terdiri atas pemilik agen travel, calo, dan nakes.
Di Surabaya, polisi mengamankan sindikat pemalsuan surat hasil rapid test pada Desember 2020 lalu.
Sindikat ini mengaku beroperasi sejak September 2020.
Para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu pusat layanan kesehatan atau puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Di Kalteng, polisi mengamankan Aditya Dories Pratama seorang pelaksana lapangan proyek pembangunan hotel Kalimantan Tengah pada Rabu (14/10/2020).
Aditya membantu delapan pekerjanya yang pulang ke Pulau Jawa dengan memalsukan surat keterangan hasil rapid test Covid-19.