Berita Manado
Nakes di Manado Palsukan Hasil Swab Antigen, Begini Kronologis, Motif, dan Modusnya
Polisi tahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
3. Gugus Tugas Covid-19 Sulut Lapor ke Polisi
Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut, U kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut.
Lalu dari gugus tugas meneruskan laporan itu ke Polresta Manado.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat.
Sore hari itu juga polisi mendatangi TKP. Lalu memeriksa A.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ID adalah warga Minahasa Tenggara. Berusia 22 tahun.
Sedangkan SR bermukim di Kota Manado. Usianya 31.

4. Ancaman Hukuman 6 Bulan
Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (15/3/2021)
5. Pelaku Tidak Ditahan
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.