Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Nakes di Manado Palsukan Hasil Swab Antigen, Begini Kronologis, Motif, dan Modusnya

Polisi tahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Bandara Internasional Samrat Manado kini melayani pemeriksaan rapid antigen dan rapid antibodi. Polisi menahan seorang oknum petugas laboratorium di Manado karena palsukan surat keterangan hasil uji swab antigen. 

3. Gugus Tugas Covid-19 Sulut Lapor ke Polisi

Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut, U kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut.

Lalu dari gugus tugas meneruskan laporan itu ke Polresta Manado.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat.

Sore hari itu juga polisi mendatangi TKP. Lalu memeriksa A.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ID adalah warga Minahasa Tenggara. Berusia 22 tahun.

Sedangkan SR bermukim di Kota Manado. Usianya 31.

Rapid test antigen serta donor darah yang diadakan Tribun Manado, Senin (1/2/2021).
Rapid test antigen serta donor darah yang diadakan Tribun Manado, Senin (1/2/2021). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

4. Ancaman Hukuman 6 Bulan

Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (15/3/2021)

5. Pelaku Tidak Ditahan

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved