Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

Kubu Demokrat Moeldoko Sulut Incar Kader Kosen, 'Kami Yakin, Hati Ketua DPC Memihak Kami'

Kubu Demokrat versi Moeldoko Sulut bakal menjalankan perintah Moeldoko yakni merekrut semua kader Demokrat

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Kolase Tribun Manado
Moeldoko dan AHY 

Ia menyebut status DPP adalah demisioner. Sedang DPD dan DPC adalah tetap.

"Tinggal menanti putusan Kemenkumham. Jika putusan keluar pilihan ada di tangan ketua DPC dan DPD. Bersama kami atau tidak," ujarnya. 

Vecky meluruskan sejumlah hal. 

Baca juga: Cinta Segitiga Antasari Azhar, Nasrudin dan Rani Juliani Berujung Kematian, Sosok Cantik Ini Hilang

Baca juga: Mantan Istri Deddy Corbuzier Jadi Istri ke-25 Vicky Prasetyo, di Malam Pertama Kalina Dapat Serangan

Ia membantah pernyataan AHY bahwa peserta KLB abal-abal. Sebut dia, KLB Deli Serdang diukuti pemilik suara sah. 

 "Awalnya AHY mengatakan KLB tersebut abal abal dan tak ada pemilik suara sah yang hadir. 

Beberapa hari kemudian diralat menjadi 34 Ketua DPC.

Tetapi beliau tidak menyadari masih banyak yang hadir kemudian dibumbui dengan narasi sudah di PLT dengan membawa dokumen kepengurusan ke KPU pada tanggal 8 Maret 2020.

Baca juga: Pasangan Kekasih Dikeluarkan dari Kampus Usai Si Wanita Lamar Prianya, Viral Ngaku Tidak Menyesal

Baca juga: Duatlon Likupang, Panggung Kebangkitan Pariwisata Indonesia, Joune Ganda: Homestay Siap

Baca juga: Kabar Gembira, Anies Izinkan Rumah DP 0 Rupiah Dimiliki Warga Jakarta yang Gajinya 14,8 Juta

Tetapi DPP Demisioner tidak sadar bahwa KLB dilaksanakan tanggal 5 maret

sehingga otomatis peserta KLB nama-namanya masih ada dalam struktur yang diakui oleh Pemerintah maupun KPU," kata dia. 

Sebut dia, proses terjadinya KLB ini sebenarnya turut dipromosikan oleh DPP PD sendiri. Pada waktu konfrensi pers yang dilakukan oleh AHY, daerah masih banyak yang belum tahu.

"Tetapi dengan adanya info tersebut membuat DPC mendapatkan sarana untuk menyalurkan aspirasi tersebut," kata dia 

Baca juga: Cinta Segitiga Antasari Azhar, Nasrudin dan Rani Juliani Berujung Kematian, Sosok Cantik Ini Hilang

Baca juga: Bimtek di Manado, Vaksinasi Anggota DPRD KK Ditunda

Gandey membeber hal yang mendasari KLB. 

Sebut dia, kongres tanggal 15 Maret 2020 tidak ada laporan pertanggung jawaban serta pembahasan AD/ART.

Tiba - tiba muncul AD yang sudah memasung hak-hak peserta hak kongres. 

"Misalnya Pasal 17 Ayat 6 F bahwa untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat harus persetujuan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved