Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Rapid Test Positif Jadi Negatif Asal Bayar Rp 500 Ribu, Nakes dan Pekerja Maskapai di Manado Dibekuk

Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Sulut
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Sulut (dewangga ardiananta/tribun manado)

Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: BI Sulut Kukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Bitung

Baca juga: Viral Warga Temanggung Kesurupan Massal Usai Tebang Pohon Beringin, Tonton Video Hebohnya

Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Putus Atau Terus - Judika, Coba Tanyakan Lagi Pada Hatimu

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved