Berita Manado
Rapid Test Positif Jadi Negatif Asal Bayar Rp 500 Ribu, Nakes dan Pekerja Maskapai di Manado Dibekuk
Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Kolase / Istimewa
terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: BI Sulut Kukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Bitung
Baca juga: Viral Warga Temanggung Kesurupan Massal Usai Tebang Pohon Beringin, Tonton Video Hebohnya
Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Putus Atau Terus - Judika, Coba Tanyakan Lagi Pada Hatimu
YOUTUBE TRIBUN MANADO: