Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Kontraktor Kembalikan Fee Rp 10 Juta

Fakta terbaru terkait perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru terkait perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

ikut menyeret seorang kontraktor perempaun inisial LL sebagai saksi.

Dalam perkara yang menyeret oknum kepala dinas pria AGT alias Han, ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bitung

hingga sejumlah saksi yaitu istri Wali kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung, di mana oknum kontraktor tersebut berperan seakan-akan sebagai pihak ketiga.

Baca juga: Hari Ini Bolmut Ketambahan 1.000 Dosis Vaksin Sinovac Tahap II

Baca juga: Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid Lakukan Kunker Perdana ke Kecamatan Helumo

Baca juga: Garuda Indonesia Manado Hadirkan Layanan Eazy Passport, Urus Paspor tak Perlu Antre

 "Jadi oknum kontrak itu dalam kasus ini, dia dipinjam benderanya (perusahan)

seakan-akan melaksanakan kegiatan yang ada di Dinas PMPTPS. Dan mendapat fee," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Frenkie Son, Kamis (4/3/2021).

Peran oknum kontraktor itu, semakin jelas setelah mengakui menerima fee yang tidak sedikit.

Dan sudah mengembalikan fee nya sejumlah Rp 10.700.000 lebih ke Kejari Bitung.

Baca juga: Tips Meletakkan Kulkas di Dalam Rumah, Ini Tempat Yang Paling Tepat, Sangat Memudahkan 

Baca juga: Profil Nana Sudjana, Kapolda Sulut Baru Dilantik Kapolri Jenderal Listyo, Mantan Kapolresta Solo

Baca juga: Serah Terima Kepengurusan TP-PPK, Syanet-Ellen Serahkan Cenderamata Ke Liliana Eman-Mokoginta

Adapun beberapa kegiatan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara, penyalagunaan wewenang oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) meliputi pengadaan lemari es, laptop, pembuatan partisi,

mobil pelayanan hingga maklom pakaian untuk Tim penggerak (TP) PKK Kota Bitung.

Pihaknya akan menjadwalkan kembali, melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan tersangka untuk dilakukan konfrentasi keterangan.

Karena hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka tidak sama.

Ada seorang saksi yaitu istri Wali kota Bitung tidak mengakui menerima uang Rp 500 ribu untuk pembuatan maklom pakaian.

Baca juga: Gadis Cantik Chlarisa Anggraini Maningkas Ajak Masyarakat Lestarikan Destinasi Wisata           

Baca juga: Tips Meletakkan Kulkas di Dalam Rumah, Ini Tempat Yang Paling Tepat, Sangat Memudahkan 

Baca juga: Tante Ola Raup Untung Rp600 Ribu per Hari dari Penjualan Makanan

Sementara keterangan dari tersangka AGT alias Han, saksi Pingkan Palendeng dan Titi mantan bendahara di Dinas PMTPS mengatakan

uang Rp 500 ribu memang digunakan untuk membuat maklom pakaian diserahkan kepada saksi istri wali kota Bitung.

"Keempat orang ini yaitu saksi dan tersangka akan dipanggil lagi diwaktu bersamaan, untuk konfrantasi keterangan saksi dan tersangka sama tapi keterangan ibu (Istri Wali kota) berbeda.

Mereka nantinya akan duduk bersama untuk konfrantir, mana yang benar mana yang salah," jelasnya.

Baca juga: Realme Narzo 30A Rilis di Indonesia Hari Ini, Dijual dengan Harga Rp 1,8 Juta, Simak Spesifikasinya

Baca juga: Intip Penampilan Chacha Frederica yang Kini Ibu Bupati Kendal, Tampilan Saat Blusukan Bikin Salfok

Pihaknya mewarning kepada para saksi yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, untuk memberikan keterangan yang benar.

Karena jika memberikan keterangan yang tidak benar, berdasarkan undang-undang (UU) nomor  31

tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20

tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Ada sanksinya. "Bisa tidaknya di jerat dengan undang-undang anti korupsi, nanti dilihat perkembangannya," jelasnya.

Adapun tersangka dalam perkara ini, Kejari Bitung telah menahan tersangka oknum kepala Dinas PMPTSP dan dititipkan di rutan Polres Bitung.

Di jebloskannya tersangka Han oleh kejaksaaan negeri (Kejari) Bitung, setelah satu bulan tiga hari berstatus kasus tindak pidana Korupsi.

"Iya, benar sudah dilakukan penahanan pada hari Rabu (24/2) kemarin," kata Frenkie Son SH MH MM Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kamis (25/2/2021).

Mantan Kejari Serui ini jelaskan, sebelum dilakukan penahaman pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dua hari berturut-turut, pada hari Selasa (23/2) dan dilanjutkan pemeriksaan tambahan Rabu (24/2).

Baca juga: 5 Populer Kemarin, Bos Tewas Sopir Jadi Tersangka, Menantu Teroris Santoso, hingga Gantikan AHY

Setelah itu, jajaran Kajari Bitung melakukan rapat tim penyidik di putuskan tersangka di tahan selama 20 hari terdapan.

Terhitung mulai Rabu (24/) di rumah tahanan polres Bitung.

Dalam dua kali pemeriksaan kepada Han sebagai tersangka, tidak jauh berbeda hampir sama ketika pemeriksaan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

Namun penyidik melakukan pengembangan, bersarkan keterangan yang diberikan tersangka dikembangkan penyidik berdasarkan jawaban yang disampaikan.

Baca juga: Andi Arief Bongkar Fakta: Moeldoko, Jhoni Allen, Marzuki Alie Pakai Cara Gila Kudeta AHY, Rapat KLB

Dalam 20 hari penahan yang dilakukan kejari terhadap tersangka AHT di rutan Polres Bitung, dan bila dalam pemeriksaan atau penyidikan belum selesai dapat dilakukan perpanjangan penahana selama 40 hari lagi.

"Dalam perkara ini, belum ada atau belum melebar ke tersangka lain. Masih satu orang tersangka, karena pengadaan kegiatan di tahun anggaran 2019 di Dinas PMPTSP dilakukan oleh tersangka sendiri," tambahnya.

Disentil terkait dengan kerugian negara, Kajari Bitung bilang, pihaknya masih melakukan perhitungan dengan melakukan koordinasi dengan Badan pemeriksa keuangan (BKP) terkait dengan pasal 3.

Pada perkaran ini tersangka di sangka dengan pasal 12 (i) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

Terkait dengan lokasi penahanan tersangka AHT, tidak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bitung karena berdasarkan surat edara Dirjen Lapas Kementrian Hukum dan HAM untuk penahanan tersangka dapat dititip di Lapas bila sudah A3 atau sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau sudah proses persidangan di pengadilan bisa di titip di Lapas, kalau masih penyidikan belum bisa dititip di Lapas," jelasnya.

Dalam penahanan ini, pihak terus melakukan koordinasi dengan Polres Bitung khusus Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan setelah melakukan penahanan di rutan Polres Bitung, pihaknya menyurat ke Lapas Kelas IIB Bitung di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.

Koordinasi Kajari Bitung dengan Lapas Bitung, terkait uang makan tahanan yang menjadi beban yang diberikan kepada Lapas namun secara fisik tersangka ditahan di rutan Polres Bitung.

Terpisah Michael Remizaldi Jacobus (MRJ) selaku kuasa hukum tersangka AHT alias Han, tidak menampik dan membenarkan proses penahanan yang dilakukan pihak Kejari Bitung terhadap kliennya Rabu (24/2).

Pihaknya menghargai proses hukum, karena penahanan kewenangan penyidik kejari.

"Dalam tahapan ini kami sudah mengajukan pengalihan penahanan dari status di rumah tahanan (rutan) Polres Bitung ke tahanan rumah," tutur Jacobus.

Menurutnya, upaya ini dilakukan karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari laboratorium.

"Kami juga menjamin tidak akan melarikan diri, apalagi klien kami seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak akan lari," tandasnya.

Diduga melanggar pasal 12 Huruf (i) atau pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pria Andreas Handry Tirajoh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai tersangka kasus korupsi.

“Menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan Tersangka nomor 121 Tanggal 21 Januari 2021,” tutur Frenkie Son SH MM MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dalam press realese di ruang kerjanya Kamis (21/1/2021) malam.

Didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kejari menjelaskan sebelum menetapkan Andres Tirajoh nama sebenarnya bukan Handry Tirajoh seperti yang diberitakan selama ini.

Pihak penyidik Kejari selama 2 bulan melalukan penyelidikan, lalu menaikkan status ke penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, didapat Andreas Tirajoh sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung.

Dalam kasus ini total sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidikan dan Kajari lalu ditindaklanjuti dengan melakukan ekspose Rabu kemarin.

Tersangka Andreas Tirajoh bakal dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 Miliar.

Adapun pos anggaran, terhadap pengadaan yang dilakukan tersangka bersumber dari anggaran Dinas PMPTS tahun 2019.

Dilakukan sendiri oleh tersangka dan ada juga uang yang diperintahkan tersangka, ke bendahara Dinas untuk diserahkan ke orang lain tidak ada di dalam DPA (Dokumen pelaksana anggaran).(crz)

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved