Pencegahan Korupsi
Angkasa Pura I Sinergi dengan KPK, Tingkatkan Pencegahan Korupsi dan Whistleblowing System
PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
serta bersifat transparan dan akuntabel.
"Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat whistleblowing system yang telah diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan," tambah Faik.
Baca juga: Bupati Dibonceng Motor, Iskandar Kamaru Tinjau Proyek Air Bersih di Tomini Bolsel
Baca juga: Kasus Stunting di Desa Mopusi Tertinggi di Bolmong
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sinergi ini ditujukan untuk menghindarkan BUMN dari tindak pidana korupsi.
"Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari fraud dan atau tindak pidana korupsi," ujar Firli.
"Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu menjadi _tools_ yang efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Firli menyatakan, hal paling penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pencegahan sejak dini, sehingga dapat menghindari kerugian yang timbul.
Sebelumnya, Angkasa Pura I telah mengimplementasikan whistleblowing system perusahaan secara elektronik yang dapat diakses melalui website http://wbs.ap1.co.id/.
Baca juga: KPP Pratama Manado Optimistis Tahun Ini Himpun Rp 2,09 Triliun
Baca juga: Manfaat Kapulaga Bagi Kesehatan, Bantu Kurangi Stres, Cegah Kanker Hingga Tingkatkan Stamina
Sistem pengaduan ini difungsikan untuk menampung pengaduan pelanggaran dan potensi pelanggaran, salah satunya adalah indikasi praktik KKN di internal perusahaan.
Implementasi whistleblowing system ini didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/20/2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kami berharap sistem dan mekanisme pencegahan praktik KKN di internal perusahaan akan semakin berjalan dengan optimal,
utamanya melalui asistensi serta sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan lembaga anti rasuah ini," ujar Faik Fahmi.(ndo)
Baca juga: Dorong Ekonomi Daerah, Alfamidi Siap Pasarkan Produk UMKM, Syaratnya Cukup Mudah
Baca juga: Kaki Pria ini Tiba-tiba Lumpuh, Hal Mengerikan Ditemukan di Sarafnya
Baca juga: Dokter Cantik Gita Chrisanty Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penandatanganan-kerja-sama-peningkatan-upaya-pencegahan-korupsi.jpg)