James Arthur Kojongian
Fraksi Golkar Protes James Arthur Kojongian Dipecat, Nilai Putusan BK Rancu dan Tak Adil
Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan James Arthur Kojongian
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.
Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang,
ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.
Baca juga: Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu
Baca juga: Pengamat Politik Ferry Liando: Ada Empat Pintu yang Bisa Membuat JAK di-PAW
Baca juga: Opa Salasa Sedih, Anaknya Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK untuk menyelesaikan hasil penyelidikan.
Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.

Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.
Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Perbatasan Bolmut - Gorontalo Kembali Diperketat
Baca juga: Warga Desa Ini Kaya Mendadak, Borong Ratusan Unit Mobil ke Desa, Ada yang Dapat Rp 38 Miliar
"jangka sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya
Rassky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudikan sesudah BK sudah mengambil keputusan.

"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.
Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia, namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.
Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar,
namun DPRD menggelar paripurna, padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar, menjadi ranah Partai Golkar
Baca juga: Bank SulutGo Raih Penghargaan Penyetor Pajak Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado Tahun 2020
Baca juga: Daftar Kampus yang Menyediakan Prodi dengan Daya Tampung di Atas 100
"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari Anggota Dewan kenapa diserahkan lagi ke partai Golkar," kata dia
Rasky menilai, ada dua putusan di sini satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis
"Ini yang rancu. Sekali lagi kita tidak ingin mempengaruhi hasil Keputusan," katanya.
Seperti diberitakan, James Arthur Kojongian Dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut.
Hal itu sesuai rekomendasi Badan Kehormatan yang disahkan DPRD lewat sidang paripurna, Selasa (16/2/2021)
"Poin pertama saudara JAK diberhentikan dari pimpinan DPRD Sulut,
poin kedua pemberhentian sebagai anggota dewan diserahkan ke Partai Golkar," kata Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen

Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh BK atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan anggota masyarakat.
"Saya merespons situasi kondisi beredar sudah viral bukan nasional, tapi internasional melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak.
Itu sudah dilakukan BK. Dan aduan masyarakat setelah instruksi dari pimpinan DPRD saya sendiri.
Semua tahapan sudah lalui. Saya lanjutkan sidang paripurna di sidang hari ini," katanya. (Ryo)
Rekomendasi BK
Badan Kehormatan (BAK) DPRD Sulut akhirnya tiba pada keputusan menyangkut kasus video pengadaan mobil
berbalut kasus dugaan perselingkuhan melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK)
DPRD Sulut pun mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpaj janji dan kode etik DPRD.
Baca juga: Foto di KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Begini Caranya
Baca juga: Joune Ganda: Pengalaman Sulit Adalah Anugerah Tuhan, Pernah Jualan Es Pepaya Tono di Masa Kecil
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.
Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.
"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.
Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia. (Ryo)
Baca juga: Masih Ingat Janda yang Melahirkan Tanpa Hamil? Anyway Ada Fakta Terbaru Soal Ayah Kandung Loh
Baca juga: OD-SK Tiba di Manado, Disambut Forkopimda dan Pejabat Pemprov Sulut di VVIP Bandara
YOUTUBE TRIBUN MANADO: