KTP Elektronik
Foto di KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Begini Caranya
Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, foto bisa diganti asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Foto di KTP elektronik ternyata bisa diganti. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto bisa diganti asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, adapun syarat dan ketentuannya adalah:
1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram
Zudan mengatakan hal itu dalam video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Target Perekaman
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menargetkan perekaman e-KTP tahun 2021 sebanyak 5.777.755 penduduk.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam acara bertajuk 'Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020: Menunju Satu Data Kependudukan Indonesia yang disiarkan secara daring, Kamis (21/1/2021).
"Sementara untuk Tahun 2021 wajib KTP 200.426.767 jiwa. Target perekaman 5.777.755 jiwa," kata Hudori.
Adapun target 5.777.755 jiwa itu terdiri dari 1.745.964 warga yang belum merekam di tahun 2020 serta pemegang e-KTP pemula yakni sebanyak 4.031.791 jiwa.
"Sehingga persentase perekaman jadi 97,12 persen," ujar dia. Sedangkan pada tahun 2020 tercatat ada 196.349.976 jiwa yang wajib memiliki e-KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/e-ktp-7788.jpg)