Prolegnas Prioritas 2021
Prolegnas Prioritas 2021 Tak Juga Disahkan, Peneliti Formappi Sebut Karena Polemik Revisi UU Pemilu
Prolegnas Prioritas 2021 hingga kini belum juga disahkan, padahal sudah disetujui pemerintah dan DPR. Ada apa?
"Kepentingan rakyat, keselamatan rakyat hanya sekadar jargon, lips service dan gimmick dari partai politik dan elite parpol. Maupun pejabat tinggi yang diusung parpol dalam pemilu," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan agar pilkada tidak dilakukan di tahun yang sama dengan pilpres.
Hadar khawatir jika dilakukan pada tahun yang sama, masyarakat hanya akan fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

"Kita ingin sebetulnya pemilihan punya kualitas yang baik. Saat memilih kita betul-betul sadar memilih orang yang terbaik. Pemilihan presiden saya yakin itu mudah, tapi begitu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, melihat angka-angka partisipasi surat suara tidak sahnya yang tinggi, saya yakin masyarakat cukup kesulitan," ucap Hadar.
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini juga mendukung penurunan presidential threshold dalam revisi UU Pemilu.
Sebab hal tersebut akan memunculkan banyak pemimpin baru.
"Jika calon yang itu-itu saja tidak juga berhasil menyejahterakan dan memajukan negara, dan korupsi tetap banyak, ya kita ingin (pemimpin) yang lain. Tapi mana bisa (terwujud) kalau (presidential Threshold) ditinggikan," kata Hadar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Revisi UU Pemilu, Ambisi Parpol atau Kepentingan Rakyat?".