Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prolegnas Prioritas 2021

Prolegnas Prioritas 2021 Tak Juga Disahkan, Peneliti Formappi Sebut Karena Polemik Revisi UU Pemilu

Prolegnas Prioritas 2021 hingga kini belum juga disahkan, padahal sudah disetujui pemerintah dan DPR. Ada apa?

Editor: Isvara Savitri
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi. 

Besaran ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden yakni 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 25 persen dari jumlah suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Klaim kepentingan rakyat

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pilkada serentak lebih baik dilaksanakan di 2024, karena berisiko apabila dipaksakan pada 2022 dan 2023.

"Kita tidak berpikir yang sifatnya pragmatis dan kemudian ambisinya pada kekuasaan. Tidak semata-mata itu. Kita semata-mata untuk bagaimana bangsa ini sekarang fokus mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi," kata Djarot, dalam acara  Aiman di Kompas TV, Senin (1/2/2021) malam.

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menolak revisi Undang-Undang Pemilu.

PPP beralasan bahwa UU Pemilu yang diubah dalam waktu relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi.

Sedangkan Ketua Umum PAN Zulfikli Hasan menyebut bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru, yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.

"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya direvisi," kata Zulfikli Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Sarat kepentingan parpol

Polemik seputar RUU Pemilu dinilai terlalu berkutat pada ambisi kepentingan politik praktis dan kalkulasi parpol dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agusyati menyebut kemungkinan partai yang bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak 2024 memiliki kepentingan tersendiri.

Masih Ingat Duel Maut Tewaskan Ayah dan Anak? Ternyata Dendam Lama, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Khoirunnisa juga menyebut terdapat inkonsistensi sikap dari partai yang menolak Pilkada pada 2022 dengan alasan Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona. Padahal, Pilkada 2020 tetap diadakan.

"Kami melihat ada ketidakkonsistenan di sini," ujarnya, Rabu (3/3/2021).

Hal senada diungkapkan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.

Ia menilai alasan parpol tentang keselamatan rakyat untuk menolak Pilkada 2020 dan 2023 hanya gimik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved