Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Kuasa Hukum AA-RS Yakin Permohonan PAHAM Ditolak MK, Gugatan dinilai Kabur

Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) menggugat hasil Pilkada

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Andrei Angouw dan Richard Sualang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pilkada Kota Manado berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Calon (Paslon)  nomor 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) menggugat hasil Pilkada.

 Namun tunggu dulu, sebelum masuk tahapan persidangan, proses permohonan (gugatan) harus diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 UU Nmr 10 thn 2016 atau tidak.

“Kami yakin permohonan Paslon PAHAM akan ditolak MK,” kata Steiven B Zeekeon SH dan Rangga Trianggara Paonganan SH, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) dari Jakarta.

Baca juga: Wabup Bolmong Yanny Tuuk Siap Divaksin Covid-19

Baca juga: Antipasi Bencana Banjir, Bupati ROR Tegaskan Stop Perambahan Hutan

Baca juga: Anggaran Bencana Alam di Manado Capai Rp 1 Miliar Lebih, untuk Covid-19 Rp 10 Miliar

Menurut Kuasa Hukum AARS, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki legal standing.

“Terkait Permohonan PAHAM, bahwa saat ini kami selaku kuasa hukum pihak terkait (AARS) sudah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 thn 2020.

Bahwa untuk permohonan Paslon PAHAM, maka sudah sangat jelas tidak memiliki legal standing.

Pemohon tidak memenuhi karena sesuai Pasal 158 UU Nmr 10 thn 2016 untuk Kota Manado dengan Penduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang batas mengajukan Permohonan di MK yaitu 1 persen sedangkan selisih suara antara PAHAM dengan AARS, selisihnya 9 persen,” urai Sekeon.

Baca juga: Lions Clubs Manado Bunaken - Brimob Polda Sulut Bagikan Makanan Siap Saji Korban untuk Bencana

Baca juga: KPU Tunda Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon

Tak hanya itu, Kuasa Hukum AARS menilai permohonan PAHAM juga kabur (Obscur Lible).

"Permohonan pemohon juga kabur karena sesuai PMK 6 tahun 2020 Pasal 8 sudah sangat jelas sistimatika permohonan

yaitu pemohon harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon ( KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon, akan tetapi dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut

namun pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Massif dan dugaan pelanggaran kampanye dimana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” tegas dia.

Baca juga: Gadis Cantik Asal Minut Nanda Agnesya Weenas, Sebut Bencana Momentum Koreksi Diri

Akibat dari permohonan yang tidak memiliki legal standing dan permohonan kabur dan tidak jelas maka pasti kata Zekeon, permohonan PAHAM akan N.O.

Sementara itu Wakil Ketua DPC PDIP Manado Jefry Polii, menambahkan kehadiran mereka di MK bukan untuk sekedar melawan gugatan PAHAM,

namun lebih dari itu untuk mengamankan mandat warga Manado bagi AARS.

Baca juga: HASIL Penelitian, Soal Siapa Yang Lebih Banyak Terpapar Covid 19, Pria atau Wanita

"Kami hadir di sini bukan hanya sekedar melawan permohonan PAHAM tapi juga menjaga suara dan kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AARS untuk menjadi walikota dan wakil walikota," ujar Polii bersama Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.

Terpisah Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu menginformasikan,

untuk agenda persidangan akan dimulai tanggal 18-20 Januari yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

Baca juga: Gadis Cantik Asal Minut Nanda Agnesya Weenas, Sebut Bencana Momentum Koreksi Diri

"Sidang pemeriksaan berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," ujarnya.

Nantinya lanjut Rondonuwu, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Untuk Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.(ryo)

Baca juga: Daihatsu Raih Ranking 2 Penjualan Ritel Otomotif Indonesia 12 Tahun Berturut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved