Sulawesi Utara
Soal Naiknya Iuran Peserta JKN Kelas III, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Manado
Sejak 1 Januari 2021 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu per bulan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 64
tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kebakaran Tadi Pagi Pukul 04.00, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan, Toko Milik Korban Ludes Terbakar
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Vario Tewas di Tempat Setelah Tabrakan dengan Kendaraan Truk
Baca juga: Saipullah Kaget & Tak Percaya, Kalau Dia Mendapat Hadiah Utama Mobil Ertiga dari Undian BRI
TONTON JUGA :
Sejak 1 Januari 2021 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi
Rp 35 ribu per bulan.
Terkait polemik naiknya jumlah iuran yang harus dibayar peserta JKN kelas III ini dijawab BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, Prabowo melalui Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik,
Gladies Eman mengatakan, sejatinya iuran peserta JKN kelas III tidak naik.
Iuran peserta kelas III sesuai Perpres 64 sebesar Rp 42 ribu per bulan.
"Sebenarnya yang benar ialah adanya pengurangan subsidi bagi peserta JKN kelas III," ujar Gladies