Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Soal Naiknya Iuran Peserta JKN Kelas III, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Manado

Sejak 1 Januari 2021 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu per bulan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Pelayanan BPJS Kesehatan Manado (foto sebelum pandemi Covid-19). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 64

tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

tentang Jaminan Kesehatan.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kebakaran Tadi Pagi Pukul 04.00, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan, Toko Milik Korban Ludes Terbakar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Vario Tewas di Tempat Setelah Tabrakan dengan Kendaraan Truk

Baca juga: Saipullah Kaget & Tak Percaya, Kalau Dia Mendapat Hadiah Utama Mobil Ertiga dari Undian BRI

TONTON JUGA :

Sejak 1 Januari 2021 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi

Rp 35 ribu per bulan.

Terkait polemik naiknya jumlah iuran yang harus dibayar peserta JKN kelas III ini dijawab BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, Prabowo melalui Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik,

Gladies Eman mengatakan, sejatinya iuran peserta JKN kelas III tidak naik.

Iuran peserta kelas III sesuai Perpres 64 sebesar Rp 42 ribu per bulan. 

"Sebenarnya yang benar ialah adanya pengurangan subsidi bagi peserta JKN kelas III," ujar Gladies

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved