Sulawesi Utara
Soal Naiknya Iuran Peserta JKN Kelas III, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Manado
Sejak 1 Januari 2021 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu per bulan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
kepada Tribun Manado, Jumat (08/01/2021).
Katanya, sesuai perpres di maksud tadi, per Juli 2020, iuran JKN kelas III disubsidi pemerintah
sebesar Rp 16.500 sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.
Nah, sesuai perpres, per 1 Januari 2021, subsidi untuk peserta JKN kelas III tinggal Rp 7 ribu.
"Itulah kenapa peserta wajib membayar Rp 35 ribu per bulan mulai awal tahun ini.
Perubahan itu karena ada pengurangan subsidi," jelasnya.
Ia bilang, meskipun subsidi dikurangi tapi tak mengurangi komitmen pemerintah,
BPJS Kesehatan dan fasies untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Khususnya peserta JKN.
"Intinya negara tetap hadir membantu kita warga.
Meringankan beban peserta kelas tiga," katanya.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: FAKTA Sebenarnya soal Bendera Merah Putih saat Demo Pendukung Trump di Capitol Hill, Ini Sejarahnya!
Baca juga: Tangis Elly Lasut dan Hillary Pecah di Saat-saat Terakhir Bersama Telly Tjanggulung
Baca juga: Misteri Kematian Anggota DPRD Berusia 29 Tahun Pendukung Jokowi, Padahal Rencana Nikah Februari 2021
TONTON JUGA :