Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja

Jasa Raharja Sulut Rayakan HUT ke-60 Secara Sederhana di Tengah Pandemi Covid-19

PT Jasa Raharja genap berusia 60 tahun pada 1 Januari 2021. Tahun ini, tidak ada perayaan meriah karena pandemi Covid-19

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Perayaan HUT ke-60 Jasa Raharja oleh Jasa Raharja Sulut berlangsung sederhana 

Menurut  Pahlevi, pencapaian pendapatan ini merupakan upaya maksimal seluruh insan Jasa Raharja Sulut untuk bisa tetap memberikan santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca juga: Sulap Daun Nenas Jadi Dompet, Geliat UMKM Bolmong di Masa Pendemi

Adapun pendapatan Jasa Raharja bersumber dari Iuran Wajib yang dibayarkan oleh pengusaha atau operator angkutan umum dan Sumbangan Wajib yang dibayar oleh Wajib Pajak di Kantor Bersama Samsat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati hati dalam berkendara. Keselamatan jiwa adalah yang utama. Demikian juga, kiranya Wajib Pajak tepat waktu dalam membayar Iuran Wajib maupun Sumbangan Wajib," katanya.

Sementara, hingga November 2020, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu-lintas sebesar Rp 35,1 miliar.

Pahlevi menjelaskan, santunan yang diserahkan terdiri dari santunan meninggal dunia Rp 19,9 miliar dan luka-luka Rp 14,6 miliar.

Baca juga: Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat, Ini Pesan Presiden Jokowi

"Sementara santunan bagi korban acat tetap Rp 654,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 20 juta,” katanya.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penyaluran santunan menurun 15 persen.

Ia jelaskan, data korban kecelakaan ini diperoleh pihaknya melalui informasi dari seluruh Polres di wilayah kerja Jasa Raharja Sulut yang meliputi Sulut Gorontalo dan Malut.

Baca juga: Almarhumah Telly Tjanggulung di Mata Gembala GBI Menorah, Pdt Honny: Murah Hati dan Tidak Pendendam

"Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Kata dia, langkah yang diambil untuk kkorban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.(ndo)

Baca juga: Vaksin Covid-19 Mulai Disuntikan 13 Januari 2021, Ini Penjelasan Pemerintah

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved