Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja

Jasa Raharja Sulut Rayakan HUT ke-60 Secara Sederhana di Tengah Pandemi Covid-19

PT Jasa Raharja genap berusia 60 tahun pada 1 Januari 2021. Tahun ini, tidak ada perayaan meriah karena pandemi Covid-19

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Perayaan HUT ke-60 Jasa Raharja oleh Jasa Raharja Sulut berlangsung sederhana 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  PT Jasa Raharja genap berusia 60 tahun pada 1 Januari 2021.

Tahun ini, tidak ada perayaan meriah karena pandemi Covid-19. Jasa Raharja Cabang Sulut merayakannya secara sederhana.

Jasa Raharja Sulut mengikuti upacara secara daring yang digelar di kantor pusat pada puncak perayaan HUT ke-60, Senin (04/01/2020).

Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi Barnawi Syarif menjelaskan, rangkaian HUT ke-60, dimulai sejak Agustus 2020.

Baca juga: BPOM Manado Pastikan Vaksin Covid-19 di Sulut Aman karena Sudah Melalui Kajian dan Penelitian

Baca juga: Sulut Siap Penyuntikan Vaksin Covid 19, Wagub: Tenaga Kesehatan yang Pertama

Baca juga: Operasi Lilin Samrat 2020 Berakhir, Polda Sulut Lakukan Patroli Sebanyak 1.500 Kali

Jasa Raharja menyelenggarakan beberapa kegiatan sebagai rangkaian Jasa 'Raharja Road to 60th'

"Beberapa rangkaian kegiatan di antaranya donor darah hingga penanaman bibit pohon telah terlaksana dengan lancar," katanya kepada Tribun Manado, Selasa (05/01/2021).

Selain donor darah dan penanaman bibit pohon, Jasa Raharja Sulut tak lupa berbagi dengan mengunjungi para pensiunan Jasa Raharja.

Memaknai momen HUT ke-60, Jasa Raharja Sulut juga memberi penghargaan kepada karyawan.

Perayaan HUT ke-60 Jasa Raharja Sulut
Perayaan HUT ke-60 Jasa Raharja Sulut (Istimewa)

Penghargaan diberikan kepada karyawan dengan teladan pengabdian 15, 20 dan 30 tahun. Sebanyak enam orang pegawai di Jasa Raharja Sulut menerima penghargaan itu.

Tumpeng diberikan kepada karyawan paling senior dan paling junior.

Pahlevi mengatakan, memasuki tahun 2021, Jasa Raharja Sulut berkomitmen memberikan pelayanan lebih baik kepada korban kecelakaan lalulinyas jalan dan angkutan umum.

"Tekad kami memberi pelayanan prima. Pemberian santunan diupayakan sesegera mungkin. Hanya dalam hitungan jam," katanya.

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Tomohon Direncanakan Mulai 16 Januari, Nakes Wajib Lakukan Ini

Santunan capai Rp 35,1 Miliar Terkait itu, sampai dengan November 2020, realisasi pendapatan Jasa Raharja Sulut sebesar Rp 53,053 miliar.

"Realisasi pendapatan mencapai 104 persen dari target yang ada," ujar Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif kepada Tribun, Senin (21/12/2020).

Katanya, berbagai upaya dilakukan Jasa Raharja Sulut dalam mengemban amanah UU nomor 33 tentang Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Menurut  Pahlevi, pencapaian pendapatan ini merupakan upaya maksimal seluruh insan Jasa Raharja Sulut untuk bisa tetap memberikan santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca juga: Sulap Daun Nenas Jadi Dompet, Geliat UMKM Bolmong di Masa Pendemi

Adapun pendapatan Jasa Raharja bersumber dari Iuran Wajib yang dibayarkan oleh pengusaha atau operator angkutan umum dan Sumbangan Wajib yang dibayar oleh Wajib Pajak di Kantor Bersama Samsat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati hati dalam berkendara. Keselamatan jiwa adalah yang utama. Demikian juga, kiranya Wajib Pajak tepat waktu dalam membayar Iuran Wajib maupun Sumbangan Wajib," katanya.

Sementara, hingga November 2020, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu-lintas sebesar Rp 35,1 miliar.

Pahlevi menjelaskan, santunan yang diserahkan terdiri dari santunan meninggal dunia Rp 19,9 miliar dan luka-luka Rp 14,6 miliar.

Baca juga: Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat, Ini Pesan Presiden Jokowi

"Sementara santunan bagi korban acat tetap Rp 654,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 20 juta,” katanya.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penyaluran santunan menurun 15 persen.

Ia jelaskan, data korban kecelakaan ini diperoleh pihaknya melalui informasi dari seluruh Polres di wilayah kerja Jasa Raharja Sulut yang meliputi Sulut Gorontalo dan Malut.

Baca juga: Almarhumah Telly Tjanggulung di Mata Gembala GBI Menorah, Pdt Honny: Murah Hati dan Tidak Pendendam

"Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Kata dia, langkah yang diambil untuk kkorban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.(ndo)

Baca juga: Vaksin Covid-19 Mulai Disuntikan 13 Januari 2021, Ini Penjelasan Pemerintah

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved