Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OPINI

Catatan Kritis terhadap Pengesahan PP Kebiri

Pembatasan hak asasi manusia seperti hukuman kebiri kimia hanya dapat dilakukan dengan syarat yang sangat ketat dan merupakan upaya terak

Dokumen Haswandy Andi Mas
Haswandy Andi Mas - Praktisi Hukum dan HAM / Direktur LBH Makassar 

Sehingga proses rehabilitasi tidak efektif berjalan yang mengakibatkan adanya terpidana yang kembali mengulangi perbuatannya (kembali melakukan kekerasan seksual saat keluar dari penjara).

Ini mengingat persoalan kelebihan jumlah tahanan dan narapidana (overcroading) dibandingkan jumlah petugas lapas dan rutan, yang hingga saat ini belum teratasi.

Kelima, sejauh ini pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM, belum pernah melakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif mengenai sejauhmana kualitas dan kuanititas.

Mencakup managemen pengelolaan data dan koordinasi antar petugas layanan agar pelaksanaan rehabilitasi (kesehatan medis, kejiawan/ mental dan sosial) yang dijalankan di Rutan dan Lapas serta proses reintegrasi sosial bagi terpidana dapat berjalan efektif.

Indikatornya adalah masih banyaknya terpidana yang kembali mengulangi perbuatannya seusai menjalani hukuman pemenjaraan di Lapas.

Padahal ketika terpidana menjalani pemenjaraan di lapas, terpidana juga telah diberikan layanan rehabilitasi.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan sebenarnya saat ini bukan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku tetapi terlebih dahulu melakukan evaluasi secara mendalam dan konfrensif terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi sosial selama ini.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan Rehabilitasi dan Reintegrasi termasuk pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Sehingga terpidana benar-benar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan anak-anak Indonesia benar-benar aman dari ancaman kekerasan seksual. (*)

Makassar, 5 Januari 2021

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved