Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Tomohon

Kasasi Turun, HK Diganjar 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi terpidana Tindak Pidana Korupsi berinisial HK

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
istimewa
HK Diganjar 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi terpidana Tindak Pidana Korupsi berinisial HK.

HK merupakan terpidana Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Wilken Tomohon yang menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 218.951.500,-

Kepala Kejari Tomohon melalui Kasi Intel James Frans Pade mengatakan, eksekusi terpidana HK berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pid.Sus/2020 yang Menyatakan Terdakwa HK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca juga: Sukses Tumbuhkan Bisnis di Tengah Pandemi Covid-19, XL Axiata Raih Bisnis Indonesia Award 2020

Baca juga: DPRD Pastikan Plot Dana Penanganan Covid-19, Victor Mailangkay: APBD Hanya Stimulan

Baca juga: Manado Zona Merah Covid-19, Seperti Ini Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Mal-mal

"Eksekusi terhadap HK sudah dilaksanakan Kasi Pidsus pada Rabu kemarin. HK ditahan di Lapas Perempuan Tomohon," kata James seraya menambahkan HK sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari Kejati Sulut.

Adapun dalam kasus ini HK tak sendirian, di mana HK bersama terdakwa lainnya RN melakukan peminjaman dana di kas PD Pasar yang jumlahnya bervariasi dan bukan untuk kebutuhan PD Pasar hingga akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Tersangka HK melakukan peminjaman sebesar Rp 218.951.500 dan tersangka RN sebesar Rp 199.833.000 juta," ujar James.

"Untuk RN sendiri saat ini masih dalam status tahanan Kota. Kemudian untuk kasasinya masih menunggu putusan MA," tandas James. (hem)

Baca juga: Hadapi dan Antisipasi Penyebaran Covid-19, LSM Sakti Minta Pemerintah Cepat Bertindak

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Kejari Tomohon saat akan melakukan eksekusi terhadap HK terpidana kasus korupsi PD Pasar.

Foto: Humas Kejari Tomohon
Dikirim dari Yahoo Mail di Android

 
Area lampiran

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved