Terkini Nasional
Ketum DPP FPI Shabri Lubis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Ini Juga Masalah Kekarantinaan
Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di pernikahan anak MRS.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Baca juga: Pasal-Pasal yang Dikenakan pada Rizieq Shihab Sebagai Tersangka, Mau Pemanggilan atau Penangkapan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu katanya adalah Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.
Dalam hal ini kata Yusri Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri. (bum)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Bermula Tak Ada Nasi, Pemuda di Tapanuli Utara Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Ini Kronologinya!
Baca juga: Keluarga Laskar Habib Rizieq yang Tewas Mengadu ke DPR, Anandra: Benar Tidak Manusiawi
Baca juga: KPK Bantah Keluarkan Sprindik Terhadap Erick Thohir, Firli Bahuri: Saya Nyatakan Itu Palsu
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Selain Rizieq Shihab, Polisi Juga Tetapkan Ketum DPP FPI Shabri Lubis Sebagai Tersangka