Terkini Nasional
Ketum DPP FPI Shabri Lubis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Ini Juga Masalah Kekarantinaan
Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di pernikahan anak MRS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di pernikahan anak MRS.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka termasuk Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Selain itu juga terdapat nama Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara yang ditetapkan tersangka.
Shabri Lubis diketahui sebagai Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus yang disidik Polda Metro Jaya ini adalah berkaitan dengan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
"Dan ini juga dengan masalah kekarantinaan. Kemudian ditambah Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Di mana terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," papar Argo.
Tentunya kata dia setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian menemukan barang bukti dan petunjuk, akhirnya tanggal 7 Desember dilakukan gelar perkara.
"Yang dipimpin Wasidik dan dihadiri oleh Bitkum Polda dan juga dari penyidik yang melakukan. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada MRS. Ini surat ketetapan tersangkanya," kata Argo sambil menunjukkan surat penetapan tersangka.
"Kedua, adalah menaikkan saksi menjadi tersangka atas nama Haris Ubaidillah. Ketiga, Ali Alwi Alatas. Selanjutnya, Maman Suryadi.
Selanjutnya, Ahmad Shabri Lubis dan Idrus. Ini surat penetapan tersangkanya," kata Argo.
Selanjutnya, kata dia, penyidik juga membuat surat pencekalan kepada 6 tersangka, kepada Diten Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari.
"Surat pencekalan ini adalah surat pencegahan ke luar negeri. Sudah kita kirim surat pencekalannya pada 7 Desember 2020," kata Argo.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Baca juga: Pasal-Pasal yang Dikenakan pada Rizieq Shihab Sebagai Tersangka, Mau Pemanggilan atau Penangkapan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu katanya adalah Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.
Dalam hal ini kata Yusri Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri. (bum)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Bermula Tak Ada Nasi, Pemuda di Tapanuli Utara Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Ini Kronologinya!
Baca juga: Keluarga Laskar Habib Rizieq yang Tewas Mengadu ke DPR, Anandra: Benar Tidak Manusiawi
Baca juga: KPK Bantah Keluarkan Sprindik Terhadap Erick Thohir, Firli Bahuri: Saya Nyatakan Itu Palsu
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Selain Rizieq Shihab, Polisi Juga Tetapkan Ketum DPP FPI Shabri Lubis Sebagai Tersangka