Sprindik Hoaks
KPK Bantah Keluarkan Sprindik Terhadap Erick Thohir, Firli Bahuri: Saya Nyatakan Itu Palsu
Sprindik teresbut berisi dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir.
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Surat perintah penyidikan (Sprindik) " tertanggal 2 Desember 2020 muncul dan heboh di media sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dengan tegas membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan tersebut. Sprindik teresbut diyakini Hoaks atau informasi palsu dan menyesatkan.
Sprindik teresbut berisi dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam foto yang diterima Kompas.com, "surat" yang nampak ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 02 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan alias sprindik terkait Menteri BUMN Erick Thohir.
Penegasan KPK ini muncul setelah sprindik tertanggal 2 Desember 2020 muncul di media sosial.
Dalam sprindik tersebut terdapat perintah untuk melakukan penyidikan soal penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan Alkes rapid test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sprindik tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan Alkses rapid test.
Firli memastikan sprindik tersebut palsu.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," jelas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut Firli telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menelusuri asal mula sprindik palsu tersebut dan menemukan pelaku.
Hal ini untuk menghindari kasus serupa untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020), mengimbau masyarajat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali.