Terkini Nasional
Ketum DPP FPI Shabri Lubis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Ini Juga Masalah Kekarantinaan
Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di pernikahan anak MRS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di pernikahan anak MRS.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka termasuk Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Selain itu juga terdapat nama Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara yang ditetapkan tersangka.
Shabri Lubis diketahui sebagai Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus yang disidik Polda Metro Jaya ini adalah berkaitan dengan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
"Dan ini juga dengan masalah kekarantinaan. Kemudian ditambah Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Di mana terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," papar Argo.
Tentunya kata dia setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian menemukan barang bukti dan petunjuk, akhirnya tanggal 7 Desember dilakukan gelar perkara.
"Yang dipimpin Wasidik dan dihadiri oleh Bitkum Polda dan juga dari penyidik yang melakukan. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada MRS. Ini surat ketetapan tersangkanya," kata Argo sambil menunjukkan surat penetapan tersangka.
"Kedua, adalah menaikkan saksi menjadi tersangka atas nama Haris Ubaidillah. Ketiga, Ali Alwi Alatas. Selanjutnya, Maman Suryadi.
Selanjutnya, Ahmad Shabri Lubis dan Idrus. Ini surat penetapan tersangkanya," kata Argo.
Selanjutnya, kata dia, penyidik juga membuat surat pencekalan kepada 6 tersangka, kepada Diten Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari.
"Surat pencekalan ini adalah surat pencegahan ke luar negeri. Sudah kita kirim surat pencekalannya pada 7 Desember 2020," kata Argo.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.