Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LKPP

LKPP Sentil Kasus Suap Mensos, Ungkap Modus Korupsi 'Pinjam Bendera'

Kasus dugaan suap korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) disentil Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
LKPP Sentil Kasus Suap Mensos 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan suap korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) disentil Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ketika peluncuran Portal Belanja Langsung (Bela) Pengadaan di Aula Mapalus, Kantor Gubernur, Selasa (8/12/2020).

Sekretaris Utama LKPP Setya Budi Aryanta mengungkapkan, satu modus besar korupsi di Indonesia yang terbukti ikut menyerat Menteri Sosial Juliari Batubara

"Namanya 'pinjam bendera', pengadaan pakai makelar," ujarnya.

"Kasus mensos itu, makelar. Udah diingatkan ngeyel. Ya uwes," katanya

Baca juga: Holland Village Manado Serahkan Sertifikat Rumah ke Konsumen

Baca juga: Ini Peta Kerawanan TPS di Minahasa Utara

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Kendaraan Angkut Logistik dan APD ke 583 TPS di Bitung

Modus pinjam bendera itu kerugiannya  11.5 persen. "Harganya naik segitu.  Total  secara nasional itu kerugiannya Rp10 triliun, Presiden marah-marah karena kondisi ini," ungkap Setya.

Sekretaris Utama LKPP ini pun mengungkap akar masalah kenapa sampai ada peran makelar di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini karena tidak mau mengubah diri, padahal secara regulasi sudah diatur

Ketimbang beli langsung ke produsen malah pakai makelar.  

Baca juga: Baru Launching, DAW Sukses Lego 35 Unit All New Honda Scoopy

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara telah dilakukan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: Pemprov Luncurkan Portal Bela Pengadaan, Pemerintah Bisa Belanja Online ke UMKM

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) mendulang 'cuan' alias untung dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. 

Sekiranya Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut. (ryo)

Baca juga: ILC Malam ini Bahas Korupsi Mensos Juliari, Karni Ilyas Cuit #ILCBansosDipungli

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved