Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Kajari Bitung 'Warning' Jangan Mainkan Bantuan Covid-19 dan Bansos

Jacob Martin Tanod SPd Lurah Pinangunian menepis informasi bantuan covid-19 ke warga terdampak, terafiliasi dengan politik

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son dan tim Sentra Gakkumdu saat mendatangi kantor Lurah Pinangunian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Jacob Martin Tanod SPd Lurah Pinangunian menepis informasi bantuan covid-19 ke warga terdampak, terafiliasi dengan politik, tepatnya dengan satu di antara calon Wali Kota Bitung.

"Berita itu dan apa yang disampaikan terkait ada muatan politik tidak benar, itu tidak benar," tutur Jacob dengan nada datar melalui sambungan telpon dengan Tribunmanado.co.id, Selasa (8/12/2020).

Dia memastikan hingga saat ini bantuan untuk Covid-19 tidak disalurkan, dan bantuan itu berada di kantor kelurahan.

Sayangnya Lurah agak lupa jenis dan bantuan tersebut meliputi apa saja. Dia hanya bilang beras 140 kantong dan 228 minyak kelapa.

Baca juga: Tinjau Sejumlah TPS, Bupati ROR Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Pastikan TPS Siap untuk Pilkada, Termasuk Penerapan Protokol Kesehatan

Baca juga: Jelang Pilkada, Polres Minahasa Lakukan Pengecekan Logistik dan Penertiban Atribut Kampanye

Sedangkan data yang dirangkum dari sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkum) yakni jajaran kepolisian Polres Bitung, mendapati jenis barangnya 140 karung beras isi per karung 20 kilogram, minyak goreng 420 bungkus, gula 280 bungkus dan sabun cuci tangan 140 botol.

"Akan didistribusikan usai Pilkada," tambahnya.

Pihaknya sudah mengakui sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), sudah melakukan pemeriksaan di kantor lurah dan barangnya masih ada dan lengkap.

Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung mewarning kepada semua pihak, pemerintah dan jajaran terkait bantuan covid-19 agar menunda bantuan sosial di masa tenang hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Kisah Leena, Nenek 60 Tahun Kaya Raya yang Sudah Nikahi 14 Brondong, Masih Berburu Pria Sixpack

"Kami imbau, sejajar dengan surat himbauan Bawaslu jangan manfaatkan waktu dan kesempatan untuk kepentingan pribadi, karena dalam undang-undang pilkada bisa sampai membatalkan pencalonan. Sekali jangan salurkan bantuan covid-19 dan bantuan pemerintah lainnya dengan embel-embel dan lainnya, harus fair ikut kontestasi agar enak didengar dan menang sebagai pemenang yang adil dan bijaksana," tutur Kajari saat press release capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi tahun 2020 di ruangnya.

Lanjut Son,  pihaknya bersama Polres Bitung berwenang melakukan penyelidikan penyidikan kasus korupsi bantuan covid 19.

"Terkait dengan penggunaan bantuan sosial dan pengalihan dana covid, jangan coba-coba dikorupsi karena jelas ancaman Pidananya bisa hukuman mati dengan pertimbangan serius," tandasnya.'

Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak Provinsi Papua Barat

Sebelumnya pada Minggu (6/12/2020) atas informasi yang dihimpun tim Sentra Gakkumdu Kepolisian, atas informasi bantuan dana kelurahan tahun 2020, untuk penanganan dampak covid-19 akan berlangsung di Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Di bawah pimpinan AKP Frelly Sumampouw Kasatreskrim Polres Bitung, melakukan pengecekan dan diperoleh keterangan bantuan itu hendak disalurkan ke penerima sebanyak 140 kepala keluarga (KK), di luar KK penerima program keluarga harapan (PKH).

Bantuan itu belum sempat tersalurkan, menyusul adanya surat edaran dari Bawaslu Provinsi Sulut  nomor 423/K.SA/PM.01.01/XII/2020 perihal penundaan pembagian bantuan sosial di tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Sulut.

Baca juga: Kejadian Kebakaran Tadi Sore Hari Ini Selasa 8 Desember 2020, Terjadi di Kawasan Bendungan Hilir

Untuk Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga total dana di APBD Rp 183.000.000 terbagi Rp 80.000.000 untuk bantuan langsung tunai dan Rp 103.000.000 untuk sarana prasarana belanja masyarakat yang terdampak covid 19 di luar penerima PKH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved