Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bea Cukai Sulbagtara

Bea Cukai Sulbagtara Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok dan 9.997 Botol Minol Ilegal Senilai Rp 1 M

BC Sulbagtara, BC Manado dan BC Bitung memusnakkan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai di kantor BC Manado, Rabu (25/11/2020)

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pemusnahan jutaan batang rokok, puluhan ribu botol MMEA ilegal di kantor KPP BC Manado, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan
KPPBC Bitung, terus berkomitmen menjalankan peran melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang,

Dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Mewujudkan komitmen itu, BC Sulbagtara, BC Manado dan BC Bitung memusnahkan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai di kantor BC Manado, Rabu (25/11/2020) pagi.

Barang yang dimusnahkan berupa 1.240.552 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk serta 9.997 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berbagai golongan dan merk.

Baca juga: Kapolsek Tamako Makamkan Jenazah Reaktif Rapid Test, Kabid Humas Polda Sulut Beri Apresiasi

Baca juga: AA-RS Beber Konsep Piramida Terbalik, Wali Kota Merupakan Pelayan Masyarakat

Baca juga: Fraksi Nyiur Melambai Apresiasi Kinerja Pjs Gubernur Agus Fatoni

Kepala BC Sulbagtara Cerah Bangun mengatakan, barang yang dimusnahkan itu diperkirakan nilainya Rp 1.010.905.360.

"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah selama periode 2018 hingga 2020," kata Cerah.

Pemusnahan barang ilegal itu telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Katanya, selain barang-barang milik negara di atas terdapat pula MMEA sebanyak 26.400 Botol yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sehingga akan dilakukan pemusnahan.

Baca juga: APBD Sulut 2021 Rp 4,07 Triliun, DPRD Ketuk Palu Pengesahan

Dalam pemusnahan yang berlangsung dalam protokol kesehatan, jutaan batang rokok ilegal dibakar sedangkan minol digilas dengan alat berat.

 Lebih jauh, Kepala BC Manado, M Anshar menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang ditindak karena melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Ada yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan juga bekas, serta dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya," katanya.

Keberhasilan dalam penindakan ini merupakan hasil sinergi Kanwil BC Sulbagtara, KPPBC dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban berkesinambungan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 

Baca juga: Buat Keributan Dengan Bawa Parang, Pria Tinoor Diamankan Totosik

Cerah bangun mengimbau masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, masyarakat kiranya melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui no telepon (0431) 7285335, email kanwilbc.sulbagtara@gmail.com; bcmanado@gmail.com atau beadancukaibitung@gmail.com.

"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," kata Cerah Bangun.(ndo)

Baca juga: Sosok Asli Siapa Pemeran Video 19 Detik Mirip Gisel Mulai Terkuak, Kabid Humas Beber Nama Wanita ini

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved