Polres Bitung
Ratusan Botol Isi Miras Jenis Cap Tikus Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
Sebanyak 207 botol minuman beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 ml diamankan oleh tim resmob Polres Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebanyak 207 botol minuman beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 ml diamankan oleh tim resmob Polres Bitung dari 3 orang warga, masing-masing Pria YM (52) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir dan dua orang perempuan AO (36) Desa Sawangan Minut, serta KM (65) warga Desa Lembean Minut.
Ratusan botol itu berisi minuman keras (miras) tradisional Cap tikus (CT), diamankan di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung berdasarkan surat printah tugas, nomor Sprin. Gas / 345 / XI / 2020 / Reskrim / Res-Bitung, pada Tanggal 18 November 2020.
"Iya benar, kami mengamankan ratusan botol berisi miras cap tikus. Dengan rincian 62 botol, 45 botol dan 100 botol dari tiga orang pelaku pada Selasa (23/11/2020) sekitar pukul, 01.00 Wita," kata Kapolres Bitung AKBP F Winardi Prabowo Kapolre Bitung melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: 27 Calon Prajurit TNI AL Asal Sulut Ikuti Tes di Malang, Rompas Berpesan Jaga Kesehatan
Baca juga: Viral Oknum Ketua KPPS Diduga Berfoto Bersama Cawawali Nomor Urut 1, KPU Lakukan Pemanggilan
Baca juga: Inilah 14 Kandidat Bursa Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis, 11 Komjen 3 Irjen, Siapa Saja?
Terkait dengan operasi pengamanan Miras ini, kata Frelly akan terus dan tetap dilakukan razia dengan intens
karena dari data yang dihimpun pihaknya ada 90 persen kasus aniaya dan pembunuhan terjadi berawal dari konsumsi miras.
Selain itu pihaknya, akan menjamin situasi yang tetap kondusif jelang pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 dan memasuki hari raya Natal hingga tahun baru 2021 Januari tanggal 1.
Baca juga: Info Lowongkan Kerja Kemenkeu, Sekretaris, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Sehari sebelumnya, Senin (22/11/2020) malam hari, pihaknya juga telah mengamankan 160 botol ukuran 600 Ml dan 1 gelon ukuran 22 liter berisi miras jenis Cap Tikus.
Frely bilang penangkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dengan lokasi penangkapan di Kelurahan Paceda lingkungan III Kecamatan Madidir, di rumah warga AT alias Abe (82) yang sering menjual minuman keras jenis cap tikus tanpa izin.
Tim Resmob Polres Bitung melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan minuman keras jenis cap tikus tanpa memiliki izin peredarannya.
Lalu barang bukti itu diamankan dan dibawa ke Polres Bitung lalu diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Debat Ketiga Bakal Berlangsung Sengit, Tiga Paslon di Minut Siap Tampil Maksimal
Muzaqir Polo Boven pemerhati sosial kemasyarakatan Kota Bitung, menilai apa yang dilakukan jajaran Polres Bitung dengan melakukan rasia peredaran dan penjualan miras tanpa izin harus konsisten dilakukan.
"Utamanya jangan pandang bulu, jangan hanya yang kecil-kecil yang diamankan. Razia juga di tempat hiburan malam untuk mengecek izin penjualan mirasnya," tutur Polo.
Lanjutnya, selain tempat jualan miras tanpa izin yang dirazia, masyarakat yang mengonsumsi miras hingga berlebihan apalagi sampai buat onar di masyarakat harus ditindak.
Baca juga: Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Setelah Ditinggal Kakak Main Tiktok, Mulut Berbuih saat Ditemukan
Perbanyak melakukan operasi di seluruh wilayah kerja Polres Bitung, baik yang ada di wilayah daratan dan kepulauan di Pulau Lembeh.