Sejarah
2 November 1949 Rupiah Jadi Mata Uang Indonesia, Berasal dari Istilah Zaman Kerajaan Hindu-Buddha
Nama Rupiah sendiri berasal dari kata India, yang dieja rupiya. Istilah ini berakar dari bahasa Sansekerta yaitu: rupyakam yang berarti "perak".
Salah satu hasilnya dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari beberapa wilayah.
Kemudian untuk menyeragamkan uang di wilayah RIS, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas.
Karena pada waktu juga muncul Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Sejumlah uang yang tertulis pada waktu itu dalam rupiah RIS.
Pada 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javacche Bank.
Namun masa edar uang tersebut tidak lama seiring dengan terbentuknya kembali NKRI.
Pada waktu itu uang yang beredar di Indonesia terlalu banya.
Kemudian Menteri Keuangan, Sjafruddin Prawirnegara membuat kebijakan untuk menggunting uang yang nilainya Rp 5,00 ke atas.
Kebijakan tersebut dikenal dengan Gunting Sjafruddin.
Terbentuknya Bank Indonesia
Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1953 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Setelah Bank Indonesia berdiri, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.
Baca juga: Jelang Pilkada Sulut 2020, KPU Lakukan Edukasi Pemungutan Suara Lewat Simulasi
Baca juga: LPSDK Paslon CEP-Sehan Tidak Ditambah dan Dikurangi
Baca juga: SMP Negeri 1 Kotamobagu Mulai Tatap Muka Terbatas di Sekolah
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Sejarah Mata Uang Rupiah, Dulu Bernama Oeang Republik Indonesia.