Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah

2 November 1949 Rupiah Jadi Mata Uang Indonesia, Berasal dari Istilah Zaman Kerajaan Hindu-Buddha

Nama Rupiah sendiri berasal dari kata India, yang dieja rupiya. Istilah ini berakar dari bahasa Sansekerta yaitu: rupyakam yang berarti "perak".

Editor: Rizali Posumah
Kementerian Keuangan RI via Kompas.com
Oeang Republik Indonesia, mata uang sebelum rupiah. 

Setelah kedatangan penjajah, Indonesia yang waktu itu bernama Hindia Belanda mengenal berbagai macam uang, seperti Sen atau Gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), rupiah menjadi mata uang resmi Indonesia pada 1949.

Rupiah menggantikan mata uang guilder Hindia Belanda.

Selama 1950 an mata uang rupiah sangat terdepresiasi atau turunnya nilai.

Mata uang rupiah dikeluarkan pada 1965, nilai tukar adalah 1.000 rupiah lama untuk 1 rupiah baru.

Dilansir situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakukan mata uang bersama di wilayah Indonesia, yakni uang De Javasche Bank dari Hindia Belanda dan uang Jepang.

Pada 29 September 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting, yakni:

- Tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan Jepang untuk menerbitkan dan menandatangi surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

- Terhitung mulai 29 September 194, hak dan wewenang pejabat pemerinthan Jepang diserahkan kepada pembantu bendahara negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada menteri keuangan.

- Kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Setelah dekrit diterbitkan, maka berakhirlah masa “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan).

Selanjutnya dimulailah babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka.

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menetapkan uang NICA tidak berlaku.

Pada, 3 Oktober 1945 pemerintah menentukan jenis-jenis uang yang sementara berlaku.

Ada empat mata uang yang sah pada waktu itu, yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved