Sejarah
2 November 1949 Rupiah Jadi Mata Uang Indonesia, Berasal dari Istilah Zaman Kerajaan Hindu-Buddha
Nama Rupiah sendiri berasal dari kata India, yang dieja rupiya. Istilah ini berakar dari bahasa Sansekerta yaitu: rupyakam yang berarti "perak".
- Sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.
- Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan pada 1942.
- Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.
- Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.
Terbitnya Oeang Republik Indonesia
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Marami membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia.
Panitia tersebut diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.
Karena pemerintah berencana akan menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Pencetakan oeang pertama dilakukan pada Januari 1946 di Jakarta.
Pada Mei 1946, situasi keamanan tidak kondusif, maka pencetakan uang di Jakarta dihentikan.
Pencetakan beralih ke kota-kota, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
ORI ditetapkan secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.
Undang-Undang, 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI. Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggam emisi 17 Oktober 1945. Dengan penerbitan ORI, pemerintah kemudian menarik uang invasi Jepang dan Hindia Belanda yang beredar.
Penarikan dilakukan berangsur-angsur lewat pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari dari daerah ke daerah lain.
Pada 1949 digelar perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Belanda dan Indonesia.