Pilkada 2020
Paslon Wajib Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Ketua KPU Sulut: Diumumkan ke Publik
Pasangan Calon kepala daerah wajib memasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 30 Oktober 2020
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Sulut tak bisa seenak udel menggelontorkan dana kampanye.
KPU membatasi penggunaan maksimal dana kampamye.
Yessy mengatakan, setiap paslon maksimal bisa menghabiskan Rp 28 miliar
"Sudah diputuskan KPU Provinsi, karena menyangkut kesetaraan. Biar banyak uang tidak bisa lebih," kata dia.
Baca juga: Duta Besar Jepang dan Rusia Termasuk yang Diganti, Presiden Jokowi Lantik 12 Dubes
Yessy menjelskan, Angka Rp 28 miliar dihitung untuk pemanfaatan dana selama 71 hari masa kampanye.
Perhitungan menyangkut banyak hal. Semisal dari sisi kampanye pertemuan terbatas, dan dikusi.
KPU mengambil hitungan maksimal. Semisal tiap hari paslon melakukan tiga kali pertemuan terbatas, dan 2 kali diskusi.
Kegiatan itu mencakup pengeluaran sewa tempat, peralatan, makan minum, snack hingga uang transportasi.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Banpres UMKM Senilai Rp 2,4 Juta
Begitu pun dihitung soal pembuatan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Seharusnya akan kelihatan di kegiatan, mana kala Paslon menghabiskan banyak atau sedikit dana kampanye.
Ia hanya berharap, pelaporan dana kampanye dilakukan secara jujur, transparan dan cermat
"Jangan yang digunakan Rp 20 miliar dilaporkan Rp 3 miliar," kata dia.
Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye akan dimasukan terakhir 6 Desember 2020.
Laporan wajib dimasukan, karena kata Yessy jika tidak maka KPU bisa mematalkan pencalonan Paslon. (ryo)
Baca juga: Menguat, Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, Berada di Posisi Rp 14.697
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: