Pilkada 2020
Paslon Wajib Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Ketua KPU Sulut: Diumumkan ke Publik
Pasangan Calon kepala daerah wajib memasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 30 Oktober 2020
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasangan Calon kepala daerah wajib memasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 30 Oktober 2020.
Ketu KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, Laporan Sumbangan Dana Kampanye merupakan satu dari tiga laporan dana berkaitan dengan kampanye yang wajib dimasukkan ke KPU
"Hari ini kita gelar Rakor soal sumbangan dana kampanye ini, " kata Ardiles kepada tribunmanado.co.id, Senin (26/10/2020).
Tiga laporan dimaksud yakni Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca juga: Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Minsel Berkurang, Perusahaan Ini Tak Lagi Ada Pekerja Asing
Baca juga: Minut Ketambahan Tiga Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Jumlah Pelanggar Protokol Covid-19 Semakin Sedikit, Sosialisasi 3 M Berhasil
Batas Sumbangan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menerima sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU.
Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut menyampaikan ada batas yang diatur di PKPU terkait jumlah sumbangan dana kampanye.
Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari parpol pengusul, perseorangan maupun badan usaha
Baca juga: BREAKING NEWS, Bagian Belakang Kantor Bupati Bolmong Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Baca juga: Kiat Wali Kota Manado Perangi Covid-19, GSVL Naik Turun Kelurahan Sambil Provokasi Ibu-ibu
"Batas penerimaan sumbangan dari parpol pengusul itu Rp 750 juta," kata dia.
Jumlah itu pun tak harus diplot sekali, bisa saja dicicil selama masa kampanye dengan batas Rp 750 juta.
"Misalnya hari ini Rp 100 juta, besoknya Rp 50 juta, minggu depannya tambah lagi Rp 100 juta. Intinya jumlahnya tidak boleh lewat Rp 750 juta," ungkapnya.
Angka yang sama juga maksimal yang bisa disumbangan badan usaha.
Sementara perorangan maksimal bisa menyumbang Rp 75 juta
Baca juga: Diduga Stres, Pria Ini Nekat Bakar Diri, Ditemukan Tewas di Pinggir Kali Ciliwung, Ini Kronologinya!
Pembatasan Dana Kampanye