Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Paslon Wajib Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Ketua KPU Sulut: Diumumkan ke Publik

Pasangan Calon kepala daerah wajib memasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 30 Oktober 2020

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasangan Calon kepala daerah wajib memasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 30 Oktober 2020.

Ketu KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, Laporan Sumbangan Dana Kampanye merupakan satu dari tiga laporan dana berkaitan dengan kampanye yang wajib dimasukkan ke KPU

"Hari ini kita gelar Rakor soal sumbangan dana kampanye ini, " kata Ardiles kepada tribunmanado.co.id, Senin (26/10/2020).

Tiga laporan dimaksud yakni Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran  Dana Kampanye.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Minsel Berkurang, Perusahaan Ini Tak Lagi Ada Pekerja Asing

Baca juga: Minut Ketambahan Tiga Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Jumlah Pelanggar Protokol Covid-19 Semakin Sedikit, Sosialisasi 3 M Berhasil

Batas Sumbangan

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menerima sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU.

Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut menyampaikan ada batas yang diatur di PKPU terkait jumlah sumbangan dana kampanye.

Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari parpol pengusul, perseorangan maupun badan usaha

Baca juga: BREAKING NEWS, Bagian Belakang Kantor Bupati Bolmong Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Baca juga: Kiat Wali Kota Manado Perangi Covid-19, GSVL Naik Turun Kelurahan Sambil Provokasi Ibu-ibu

"Batas penerimaan sumbangan dari parpol pengusul itu Rp 750 juta," kata dia.

Jumlah itu pun tak harus diplot sekali, bisa saja dicicil selama masa kampanye dengan batas Rp 750 juta.

"Misalnya hari ini Rp 100 juta, besoknya Rp 50 juta, minggu depannya tambah lagi Rp 100 juta. Intinya jumlahnya tidak boleh lewat Rp 750 juta," ungkapnya.

Angka yang sama juga maksimal yang bisa disumbangan badan usaha.

Sementara perorangan maksimal bisa menyumbang Rp 75 juta

Baca juga: Diduga Stres, Pria Ini Nekat Bakar Diri, Ditemukan Tewas di Pinggir Kali Ciliwung, Ini Kronologinya!

Pembatasan Dana Kampanye

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved