Bantuan Presiden
Begini Cara Mendapatkan Banpres UMKM Senilai Rp 2,4 Juta
Pemkab Boltim telah mengusulkan lebih dari 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan program Bantuan Presiden
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengusulkan lebih dari 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan program Bantuan Presiden (Banpres) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Kepala Bidang Industri Koperasi dan UMKM Benny Boroma mengatakan, masyarakat bisa mendaftar sendiri tanpa perantara Dinas Koperasi UMKM yakni mengakses situs kementerian koperasi dan UMKM.
“Jadi siapa saja bisa mengusulkan biar bukan dari dinas dan bukan nanti pelaku UMKM, karena penyalurannya akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM melalui Bank yang sudah ditentukan,” kata Boroma.
Baca juga: Perjuangan Tetty Paruntu Bagi Petani Minsel Berhasil, Kementan RI Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi
Baca juga: Bawaslu Bolsel Bakal Rekrut 300 Pengawas TPS, Begini Besaran Gajinya!
Baca juga: Hari ini, Fransiskus Andi Silangen Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sulut
Menurutnya, kuota yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 12 juta pelaku usaha di seluruh indonesia, dan setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta, maka ada syarat yang harus dipenuhi.
“Syarat penerima Pelaku UMKM belum akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp. 2.000.000, itu syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha,” ujarnya.
Adapun masyarakat umum yang memiliki usaha mikro bisa juga mengakses langsung melalui situs depkop.go.id dengan mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha.
Baca juga: Gadis Cantik Ini Kagumi Program Beasiswa Pasangan Calon Berkah
Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm. kemenkopukm.go.id/
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, maka uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar. (ana)
Baca juga: AKBP Wahyu Purdiawarso Resmi Jabat Kapolres Bolmut Gantikan AKBP Eko Kurniawan SIK
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: