Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

KASN Keluarkan Rekomendasi Sanksi untuk 8 ASN Tomohon, 3 Sanksi Sedang, 5 Moral

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk delapan (ASN) Pemerintah Kota Tomohon

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala BKPSDM Kota Tomohon Josias Makalew 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk delapan (ASN) Pemerintah Kota Tomohon.

Rekomendasi sanksi tersebut menyusul terbukti adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang diproses Bawaslu kemudian direkomendasikan ke KASN.

Dari 8 ASN, lima di antaranya diberikan sanksi moral.

Sedangkan 3 ASN, mendapat rekomendasi Sanksi sedang.

Baca juga: Masyarakat dari 2 Desa Datangi Pemkab Minsel, Pertanyakan Pergantian Hukum Tua yang Tiba-Tiba

Baca juga: Dulu Pendapatan Rp 30 Juta Per Bulan, Kini Sulit Sekolahkan Anak, Nasib Petambang Bakan

Baca juga: Tim Resmob Polres Minsel Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tomohon Josias Makalew membenarkan rekomendasi dari KASN sudah diterima.

"Rekomendasi KASN ada 8 ASN yang diberikan sanksi. 5 ASN diberikan sanksi moral dan 3 mendapat sanksi sedang," ungkapnya, Jumat (16/10/2020) malam.

Untuk sanksi moral, menurut Josias, pihaknya masih mempelajari seperti apa model hukuman yang akan diberikan.

Baca juga: Tim Resmob Polres Minsel Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah

Baca juga: Manado Diguyur Hujan dan Angin Kencang Semalam, GSVL: Tingkatkan Kewaspadaan

"Kita masih pelajari sanksi moralnya seperti apa, tapi lihat saja aturannya," ujarnya.

Sementara untuk sanksi sedang, dikatakan Josias, yakni penundaan kenaikan pangkat 1 tahun berkala.

"Untuk sanksi sedang, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun berkala," katanya.

Terpisah, Ketua KASN Prof Dr Agus Pramusinto menyebutkan rekomendasi diberikan sesuai aturan.

Baca juga: Pasarkan OD-SK, Tim Independen OD-SK BMR Pakai Strategi Sonsoma

"Setahu saya sudah ada rekom. Ada aturannya," singkat Agus melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (16/10/2020).

Adapun Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan membenarkan untuk rekomendasi dari KASN sudah masuk.

"Sesuai koordinasi dengan Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk rekom dari KASN sudah masuk," ujarnya saat diwawancarai di Kantor KPU Tomohon, Jumat (16/10/2020) kemarin. (hem)

Baca juga: Mantan Tim Pemenangan Shintia Gelly Rumumpe Beri Dukungan ke Joune Ganda- Kevin William Lotulung

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved