OPINI
Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Penulis adalah Direktur Eksekutif Jenggala Center, Dosen Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta dan UIN Alauddin Makassar.
Merumuskan kebijakan dan norma hukum dalam pelaksanaan kampanye masih cara berpikir biasa-biasa saja, padahal keadaan sudah luar biasa.
Ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 dalam PKPU No. 13 tahun 2020 masih membolehkan kampanye dengan pertemuan tatap muka, pertemuan terbuka, dan dialog yang melibatkan banyak orang, ratusan bahkan ribuan orang walau pengaturannya dibatasi maksimal 50 orang. Kenyataannya, pengaturan ini tidak efektif dan saran saya harus dilarang.
Kecenderungan peserta pilkada justeru menyalahkan pemerintah dan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak tegas, kurang sosialiasi dan minimnya pengawasan serta penegakan hukum.
Saya pun senyum-senyum dengar alasan peserta pilkada tersebut.
Prinsip kampanye kan menyampaikan pesan politik kepada masyarakat.
Pertemuannya sendiri adalah wadah untuk menyampaikan pesan sementara pilihan wadahnya banyak jenis dengan pola dan kreasi inovatif bermacam bentuk.
Jadi melarang pertemuan bukanlah melarang kampanye tapi hanya memilih bentuk lainnya.
Beberapa waktu kedepan akan dilaksanakan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Suasana yang tergambarkan oleh saya adalah diskusi terbatas oleh pasangan calon dan panelis saja selain moderator.
Selebihnya saksikan di rumah masing-masing dan tim kampanye disilahkan membuat kesimpulan pokok-pokok pikiran calon lalu disebar ke publik atau pemilih didaerahnya.
Memang, tim kampanye dituntut lebih kreatif dan inovatif membuat konten dan metode efektif berkampanye ditengah pandemi terutama di platform media sosial.
Dibutuhkan model kampanye yang luar biasa dan metode “door to door” masih menjadi pilihan terbaik dalam kampanye ditengah pandemi karena suasana kekeluargaan, sangat pribadi dan bebas mengeluarkan jurus-jurus meyakinkan pemilih tanpa gangguan dari calon lain atau tim kampanye lainnya.
Inilah kampanye berbasis pandemi: Senyap, Senang, Sukses.
Jakarta, 28-9-2020