OPINI
Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Penulis adalah Direktur Eksekutif Jenggala Center, Dosen Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta dan UIN Alauddin Makassar.
Sepenuhnya saya memahami reaksi penundaan pilkada tersebut sebagai wujud keprihatinan dengan jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya dan penanganan Covid-19 yang masih kewalahan.
Namun demikian, pandangan lainnya perlu dipertimbangkan bahwa penambahan jumlah terinfeksi karena kemampuan tim penanganan Covid-19 juga makin besar dan tersebar dalam melakukan uji rapid test atau PCR dibanyak tempat.
Jika dibandingkan dari data yang ada diatas, angka kematian jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang sembuh walau data-data ini tidak dapat dijadikan alasan mengendorkan perlawanan terhadap Covid-19 sehingga angka terinfeksi bisa ditekan dan yang sembuh makin banyak pula.
Pemerintah juga tidak bersikap ambigu: melawan penyebaran virus Corona tetapi disisi lain aktivitas sosial, transportasi dan industri juga dibiarkan leluasa tetap beroperasi.
Bak simalakama, pemerintah menabuh genderang perang terhadap Covid-19 dengan pelbagai pembatasan tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan aktivitas bisnis dan industri sehingga menambah jumlah korban yang terinfeksi.
Mesti ada skala prioritas kebijakan namun tidak mempertentangkannya.
Terbukti, industri makanan dan jasa pengantaran meningkat secara tajam dengan nilai profit menjanjikan para pelaku bisnis.
Saatnya rumusan kebijakan dan pelaksanaannya sudah harus terintegrasi dan multi stakeholders sehingga bisa sinergis, padu dan satu kesatuan tindakan termasuk dalam pelaksanaan pilkada yang sudah memasuki masa kampanye.
Sama Pentingnya
Pemilu atau pilkada dimasa pandemi Covid-19 dibanyak negara tetap diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Setidaknya ada 50-an negara yang melaksanakan pemilu baik bersifat nasional maupun negara bagian atau provinsi.
Pemilihan Presiden Amerika Serikat setelah penetapan pasangan calon dari Partai Demokrat dan Partai Republik saat ini sedang masa kampanye.
Demikian juga Malaysia sudah melaksanakan pemilu lokal dan negara bagian Sabah baru saja kemarin (26/9/2020) melaksanakan pemilu.
Sebagai negara hukum dan demokrasi, salah satu cara pelaksanaan sirkulasi kepemimpinan di daerah adalah melalui jalan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang secara berkesinambungan diselenggarakan dalam setiap lima tahun.
Tahun ini, merupakan babak akhir pelaksanaan pilkada serentak menuju pemilu nasional yang akan serentak seluruh Indonesia pada 2024 dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD.