Joune Ganda Kalahkan OD-CEP-VAP: KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon. Christiany Eugenia Paruntu
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Ia menambahkan, Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020. "Barulah setelah itu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ucapnya.
Lanjutnya, sebelumnya pihak KPU sudah menggelar rakor bersama para penghubung paslon atau LO terkait dana kampamye, ada pembatasan terkait penggunaan dana kampanye.
• Liverpool vs Arsenal: Efek Instan Thiago
"Jadi kita sepakati bersama, dan sesuai kesepakatan, selama kampanye 71 hari kita sudah buat sprti rencana kegiatan dan nominal, selama 71 hari kurang lebih Rp 12 miliar. Tidak mencapai angka tersebut pum tidak menjadi persoalan, karena angka tersebut adalah angka maksimal," jelasnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan dana kampanye ini penting sesuai dengan PKPU 5 dan PKPU 12.
"Di mana pertama kami tetapkan berita acara terkait dengan penerimaan LADK, kemudian kami menerbitkan SK pembatasan terkait dengan batasan kegiatan mereka terkait dengan kampanye," ucapnya.
Dalam rilis yang dikeluarkan KPU Manado, Ketua KPU Jusuf Wowor menyebut, paslon Julyeta PA Runtuwene-Harley Mangindaan melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 5 juta. Kemudian paslon Sonya S Kembuan-Syarifudin Saafa Rp 1 juta, paslon Andrei Angouw-Richard Sualang Rp 10 juta, dan paslon Mor D Bastiaan-Hanny J Pajouw Rp 950 ribu. Semua dana bersumber dari paslon dan tersimpan di rekening dana kampanye.

Stefanus Sampe PhD
Analis Politik dari Unsrat
Cegah Pemerintahan Bayangan
Pelaporan dana kampanye penting dilakukan untuk melihat sumber dana dari para calon. Maksudnya untuk menghindari jangan sampai ada calon yang menjadi titipan dari seseorang atau corporate atau dibiayai oleh pihak ketiga yang memiliki tujuan untuk memperoleh monopoli, kemudahan dan fasilitas pada saat calon berkuasa. Dalam ilmu politik disebut praktik "pseudo government" pemerintahan bayangan.
Bukan kepala daerah itu yang menjalankan pemerintahan tetapi individu yang menyediakan dana pada waktu pilkada sehingga kepala daerah tersebut menang.
Karena itu, sangat penting untuk mengetahui sumber dana dari para calon kepala daerah. Bentuk pelaporan sebaiknya bukan cuma ke lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, tetapi juga harus ke masyarakat khususnya ke pers, pemantau pilkada, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan stakeholders lain yang terkait.
Jadi paslon itu harus mengklarifikasi asal-asal dari dana-dana yang mereka gunakan selama pilkada. Ini juga untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya "money politics" atau pembelian suara.
LADK PASLON
Pilgub Sulut
CEP-Sehan
Rp 100 ribu uang pribadi