Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Joune Ganda Kalahkan OD-CEP-VAP: KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon. Christiany Eugenia Paruntu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Istimewa
Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon. Christiany Eugenia Paruntu dan Sehan Salim Landjar (CEP-Sehan) terkecil. Paslon nomor urut 1 dari Partai Golkar dan PAN ini hanya memiliki LADK Rp 100 ribu, berasal dari uang pribadi paslon.

Dokter Curhat Depan Jokowi soal Kekurangan Tenaga Medis

Paslon nomor urut 3 Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (Olly-Steven) yang diusung dari PDIP, PSI, Gerindra, PPP dan PKB melaporkan Rp 1 juta berasal dari uang pribadi paslon. Paling besar Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR). Paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Nasdem dan PKS ini punya Rp 5 juta berasal dari uang pribadi paslon.

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sudah memasuki tahapan kampanye. Kampanye damai ini dilaksanakan selama 71 hari dari tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Dalam masa kampanye damai ini, kegiatan para pasangan calon (paslon) terbatas secara daring maupun pertemuan yang dibatasi orangnya.

Hal ini tentu berpengaruh pada dana kampanye yang juga disediakan. Ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur Sulut 2020 telah memasukkan LADK pada Sabtu (26/9/2020).

Menurut Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, ini merupakan laporan awal perolehan dana kampanye masing-masing paslon. "Jumlahnya pun berbeda-beda ya setiap paslon, tidak ada patokan, tergantung kemampuan masing-masing dan dari mana dana tersebut diperoleh," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Ardiles menambahkan, jumlah ini tentu bisa bertambah seiring berjalannya masa kampanye dan berasal dari mana dana kampanye tersebut.
Dijelaskannya, ada beberapa sumber dana kampanye. Untuk penerimaan sumbangan terdiri dari paslon, partai atau gabungan partai, pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok, dan pihak lain badan hukum swasta. Ada juga dari penerimaan lain-lain seperti bunga bank, barang hasil pembelian dan barang diterima dimuka.

KPU Kabupaten Minahasa Utara telah mengumumkan LADK ketiga paslon. Ketua KPU Minut, Stella Runtu Minggu (27/9/2020) mengatakan, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa Utara tahun 2020, masing-masing sebagai berikut.

Dana Awal Kampanye Iskandar-Deddy Rp 25 Juta

"Untuk paslon Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Angnes Pantow telah melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta," ujarnya. Kemudian tambah dia, paslon Joune Ganda dan Kevin William Lotulung, telah melaporkan dana awal kampanye Rp 1 miliar. "Serta paslon Sompie Singal dan Joppie Lengkong, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta," ujar dia.

Runtu mengatakan, laporan awal dana kampanye sebesar Rp 1 miliar dari Joune-Kevin bersumber dari pasangan calon sebesar Rp150 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan Rp 850 juta.

"Sementara laporan awal dana kampanye pasangan calon Shintia dan Netty Rp 1 Juta serta Sompie dan Joppie Rp 10 juta bersumber dari pasangan calon," katanya.

KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menerima Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari tiga paslon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim Abdul Kader Bachmid menjelaskan, masing-masing paslon baru memasukan rekening pembukaan, untuk nominalnya mulai dari Rp 500 hingga Rp 1 juta.

"RKDK adalah dasar untuk LADK yang nantinya akan mengacu ke RKDK. Dan masing-masing paslon akan daftar secara online, ada manual juga tapi setelah itu harus didata secara online," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan dibuat rekening seperti itu agar supaya penyumbang baik perseorangan maupun badan hukum ataupun parpol menyumbang langsung memberikan atau menyalurkan sumbangannya di rekening tersebut.

"Jadi rekening itu diperuntukan untuk kampanye selama 71 hari. Setelah itu mereka melakukan pencatatan terkait sumbangan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), setelah merekap LPSDK tercatat kemudian terakhir Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) itu adalah pertanggung jawaban akhir, dan itu yang akan dibantu oleh yang namanya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengeluarkan hasil akhir LPPDK berdasarkan LPSDLADK," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved