Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Sang Petugas Barbar Era Covid-19

MIRIS demikian saya katakan bagi petugas yang memberikan sanksi push up, jalan jongkok atau squat jump kepada pelanggar protokol kesehatan

Editor: David_Kusuma
Istimewa
Vebry Tri Haryadi (Advokat/Praktisi Hukum) 

Penulis: Vebry Tri Haryadi (Advokat/Praktisi Hukum)

MIRIS demikian saya katakan bagi petugas yang memberikan sanksi push up, jalan jongkok atau squat jump kepada pelanggar protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 tanpa dasar aturan yang jelas.

Hukum fisik adalah sama dengan hukuman pidana dan itu sangat berbahaya jika langsung dieksekusi oleh petugas yang melebihi kewenangannya. Hukuman fisik melewati batas kewenangan adalah kekurangajaran dan itu dilakukan hanya oleh masyarakat Barbar.

Ini negara hukum, tetapi kenapa petugas dan aparat hukum sendiri melanggarnya? Karena 'buta hukum' ! Dalam pandemi Covid-19, dikenal dengan apa yang disebut Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB), untuk ditetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, karena soal pandemi Covid-19 adalah merujuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”).

Bagaimana jika daerah yang belum berstatus PSBB ? Daerah Provinsi Sulawesi Utara belum ada yang berstatus PSBB.

Namun, Pemerintah Provinsi terakhir telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam Pandemi Covid-19 ini, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) 8/2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19.

Gubernur Olly Andalkan Pendeta dan Pelsus Serukan Jemaat Terus Gunakan Masker

Dalam Pergub ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey paham benar bahwa Pergub dibuat hanya untuk mengingatkan pemerintah kabupaten/kota se-Sulut untuk menseriusi protokol kesehatan dalam Pandemi Covid-19 dengan ikut mengingatkan masyarakat akan bahaya Corona.

Pergub ini bertujuan untuk, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Juga meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Namun Pergub tidak memuat sanksi seperti yang dilakukan petugas yang langsung mengeksekusi warga dengan sanksi squat jump seperti dialami seorang perempuan pengunjung Manado Town Square (Mantos) yang viral di sosial media.

Dan itu saya boleh katakan oknum petugas Barbar. Karena dari awal tulisan ini saya katakan bahwa Hukum fisik adalah sama dengan hukuman pidana dan itu sangat berbahaya jika langsung dieksekusi oleh petugas yang melebihi kewenangannya.

Sentra Medika Hospital Internasional Beroperasi, Gubernur Olly Harap Sulut Bisa Sekelas Singapura

Mari kita pahami aturan hukum. Supaya petugas gabungan Covid-19 di daerah kita, khususnya Kota Manado tidak kebablasan atau tidak menjadi petugas Barbar yang menggelikan dan membuat saya pribadi geram melihatnya. Sangat disayangkan !

Negara ini berdasarkan hukum, semua ada aturan main yang jelas mengacu kepada aturan hukum. Seharusnya warga yang melanggar protokol kesehatan hanya diberikan teguran dan nasihat saja, kalau pun ada sanksi hukum, maka pemerintah daerah harus menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang bisa memuat sanksi pidana maupun denda, bukan sanksi seperti petugas Barbar. Mengapa harus Perda ?

Menyelaraskan ketentuan sanksi harus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD.

Ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda, yaitu; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD). Pasal 15 UUPPP menyebutkan: "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah."

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved