Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Sang Petugas Barbar Era Covid-19

MIRIS demikian saya katakan bagi petugas yang memberikan sanksi push up, jalan jongkok atau squat jump kepada pelanggar protokol kesehatan

Editor: David_Kusuma
Istimewa
Vebry Tri Haryadi (Advokat/Praktisi Hukum) 

Sementara Pasal 238 UUPD menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.

Sehingga aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota(Perwako), Peraturan Bupati (Perbup) itu tidak bisa memuat sanksi pidana maupun denda, selain harus dikeluarkannya (Perda).

Sehingga memberikan sanksi push up, jalan jongkok atau squat jump kepada pelanggar protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 tanpa dasar aturan yang jelas hanya dilakukan oleh Petugas Barbar. Mari pahami hukum, petugas yang melewati batas kewenangannya adalah oknum petugas pelanggar hukum ! (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved