Berita Manado
Ulyas Taha Akan Tertibkan Balihonya, Jika Diusung Jadi Bakal Calon Akan Ikuti Ketentuan
Ulyas Taha memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ulyas Taha memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, terkait baliho dirinya sebagai bakal calon di Pilkada padahal berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ulyas Taha hadir di kantor Bawaslu Kota Manado Kamis (13/8/2020), dan disambut Ketua Bawaslu Marwan Kawinda.
Usai perbincangan, Tribun Manado mewawancarai Ulyas terkait pemanggilan tersebut.
Ulyas mengatakan mengapresiasi Bawaslu.
• Gubernur Olly Harapkan RSUD Sulut Selesai Desember, Januari Bisa Dimanfaatkan
• Bawaslu Minut Temukan 3 Pelanggaran Netralitas ASN
• Besok Diumumkan, Ini Cara Melihat Pengumuman SBMPTN 2020
"Saya justru memberi apresiasi kepada Bawaslu, mereka telah melakukan pekerjaannya dengan baik dan itulah peran Bawaslu yang melihat hal-hal yang tidak sesuai perundang-undangan, sehingga mereka berhak memanggil yang bersangkutan," ucap Ulyas.
Baginya hal itu termasuk dirinya dan tidak terkecuali siapa saja, maka hari ini selaku orang yang terpanggil oleh Bawaslu karena ada beberapa baliho yang terlihat terpampang nama dan foto maka ada klarifikasi.
"Saya sampaikan secara pribadi tidak melakukan pemasangan baliho, tapi ini adalah spontanitas daripada masyarakat yang mungkin melihat figur Ulyas Taha yang mungkin pas bagi mereka untuk diusung menjadi salah seorang pemimpin di daerah ini," tegas Ulyas.
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
Meskipun pada awalnya, Ulyas tidak menyadari bahwa itu akan menjadi hal yang melanggar aturan sebagai ASN.
"Oleh sebab itu Bawaslu mengingatkan kepada saya, dan saya akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan perbaikan termasuk yang disebut calon Wakil Wali Kota," tambahnya.
Ulyas sampaikan, kalau foto dirinya dipasang tidak masalah, tapi yang tidak boleh yang menyebut bakal calon Wakil Wali Kota, maka akan memerintahkan yang memasang untuk diperbaiki.
"Kalau tidak akan diperbaiki dikeluarkan saja, jadi tidak ada masalah ini adalah sesuai prosedur dan aturan yang dilakukan oleh Bawaslu," katanya.
Jika satu saat misalnya, katanya, dimintakan atau dicalonkan oleh partai atau siapa saja untuk menjadi salah satu calon tentu akan mengikuti aturan yang berkaitan dengan ketentuan ASN untuk mengikuti Pilkada.(fis)
• Tak Netral, Lima ASN Minsel Diproses di KASN
• Viral Ayah Tendang Anak Sambil Ancam Ibunya, TRC PPA Bergerak Cepat Dampingi Sang Anak
• Anak Gangguan Mental Ditangkap Polisi, Sang Ibu Menggugat, Fakta Tak Terduga Dilakukan Sang Ayah
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: