Update Virus Corona Nasional
Istilah ODP, PDP, dan OTG Pasien Covid-19 Dihapus, Ini Penggantinya
Beberapa istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 kini resmi dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sementara, pasien ODP memiliki gejala yang lebih ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam.
Akan tetapi, tidak ada kontak erat dengan penderita positif.
Pasien dengan status ODP dapat dipulangkan untuk selanjutnya melakukan karantina sendiri selama kurang lebih 14 hari.
Orang Tanpa Gejala (OTG)
Dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG).
Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.
Orang yang memiliki riwayat kontak dekat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dapat masuk dalam kriteria ini.
Seseorang dapat dikatakan telah melakukan kontak erat apabila ia melakukan kontak fisik berada dalam ruangan, atau berkunjung, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dengan catatan, kunjungan atau kontak dekat tersebut dilakukan dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi.
Beberapa yang termasuk kontak erat adalah:
a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala, dan
c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Sama seperti pasien ODP atau PDP dengan gejala ringan, pasien yang masuk dalam kriteris OTG diharapkan melakukan karantina diri di rumah untuk penanganannya.
Karantina diri dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif COVID-19.