Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Nasional

Istilah ODP, PDP, dan OTG Pasien Covid-19 Dihapus, Ini Penggantinya

Beberapa istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 kini resmi dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Editor: Maickel Karundeng
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar RSUD Dr Soetomo dan rumah sakit rujukan Covid-19 direlaksasi, Rabu (24/6/2020). 

Menkes Terawan Hapus Istilah ODP, PDP, dan OTG Pasien Covid-19, Ini Penggantinya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan terkait istilah Covid-19.

Sebelumnya pemerintah menggunakan istilah seperti ODP atau orang dalam pemantauan, PDP orang dalam pengawasan, dan OTG orang tanpa gejala.

Nah, melalui surat keputusan menteri terbaru, istilah dalam Covid-19 telah dihapus.

Beberapa istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 kini resmi dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).

Sebutan atau istilah yang telah dihapus itu diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Definisi kasus suspek apabila memiliki kategori sebagai berikut, Pertama adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Kedua adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Ketiga adalah Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.

"Kami tidak ada kewenangan menetapkan status yang bersangkutan positif corona atau tidak, itu ada di ranah Kementerian Kesehatan atau Presiden Republik Indonesia," pungkas Rita.

Dalam Pemantauan (ODP)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved