Pandemi Covid19
Jaminan Terhadap Resiko Bagi Pekerja Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19
Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 membuat kebijakan dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Dengan demikian perawat yang terinfeksi Covid-19 sesuai yang diatur dalam KMK no.HK.01.07/MENKES/327/2020 dimana tenaga kerja yang terpapar akibat pekerjaan ini klaimnya dapat di klaimkan ke BPJS Tenaga Kerja sebagai penyakit akibat kerja.
Terkait dengan surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan instruksi kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk melaksanakan 6 hal.
Pertama, Gubernur memastikan setiap pemberi kerja melakukan pencegahan secara optimal agar tidak terjadi kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19 sesuai protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, Gubernur memastikan institusi yang mempekerjakan pekerja yang memiliki resiko khusus/spesifik untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Gubernur memastikan semua pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 mendapat manfaat program JKK sebagaimana haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK, jika pekerja mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 diberi manfaat program JKK sesuai ketentuan.
Kelima, memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk menugaskan pengawas ketenagakerjaan guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Keenam, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan.
Peran Gubernur penting untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan semua pemberi kerja sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BP Jamsostek sehingga dipastikan tidak adanya kendala bagi institusi pemberi pelayanan kesehatan untuk melakukan klaim ke BPJSTK saat didapati tenaga kerjanya terinfeksi virus corona.
Selain itu juga, pentingnya edukasi kepada institusi pelayanan kesehatan melakukan pencegahan secara optimal agar tidak terjadi penyakit akibat kerja karena Covid-19 sesuai protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan dan juga terkait terselenggaranya klaim jaminan seperti yang telah dilakukan oleh salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta terhadap keluarga petugas kesehatan yang telah gugur dalam menjalankan tugas kemanusiaan tersebut.
Sehingga hal ini diharapkan akan semakin menguatkan tenaga kesehatan untuk terus menjalankan panggilannya sebagai petugas kemanusiaan.
Referensi:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/327/2020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu
- Surat Edaran bernomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Peraturan Presiden No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja