Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pandemi Covid19

Jaminan Terhadap Resiko Bagi Pekerja Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 membuat kebijakan dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.

Editor: Rizali Posumah
Doc.pribadi.
Herlina Meilina Damayanti, Mahasiswa Magister Keperawatan STIK Sint Carolus 

(Penulis : Herlina Meilina Damayanti, Mahasiswa Magister Keperawatan STIK Sint Carolus)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Coronavirus atau Covid-19 sebagai virus yang memiliki resiko penyebaran dan dampak secara global sehingga pada akhirnya dinyatakan sebagai pandemi.

Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 membuat kebijakan dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai upaya mengurangi penyebaran virus, tidak dapat dilaksanakan oleh seluruh sektor industri, karena terdapat jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan dikerjakan dari rumah seperti sektor transportasi, sektor perbankan dan sektor kesehatan.

Karena itu, kalangan pekerja yang bekerja pada sektor kesehatan ini tergolong rentan tertular Covid-19.

Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19 memiliki resiko besar mengalami penularan karena bertemu dan memberikan asuhan kepada pasien secara langsung.

Kondisi pasien saat datang ke pelayanan kesehatan, tidak semua diketahui apakah memiliki penyakit yang bersifat menular atau tidak, selain itu faktor ketidakjujuran pasien dan keluarga untuk menceritakan riwayat perjalanan dan riwayat kontak dengan penderita Covid-19 lain, sehingga faktor inilah yang menyebabkan peningkatan resiko pada tenaga kesehatan.

Pandemi Covid-19 bagi petugas kesehatan sebagai garda depan menjadi dilema antara perannya sebagai petugas kesehatan yang memiliki tanggungjawab profesi sehingga harus melaksanakan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan Covid-19, namun sisi lainnya terjadinya kontak langsung dengan penderita Covid-19 menjadi resiko besar untuk terjadi penularan yang bisa menyebar ke seluruh anggota keluarga dan teman sejawat.

Gugurnya beberapa petugas kesehatan karena tertular virus Corona saat menjalankan tugas kemanusiaan ini, akan mempengaruhi psikologis dan menambah kekhawatiran tersendiri bagi petugas kesehatan.

Pengaruh psikologis memicu munculnya stress kerja karena kekhawatiran akan resiko penularan pada saat kontak langsung dengan pasien dan sebagian petugas kesehatan rela meninggalkan keluarganya berhari-hari untuk tidak pulang selama menjalani tugas untuk meminimalkan resiko penyebaran ke anggota keluarga yang lain.

Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam kaitannya dengan kesehatan kerja ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang beresiko mendapatkan jaminan resiko akibat kerja, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor  88 Tahun 2OI9 Tentang  Kesehatan Kerja.

Pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan menyatakan bahwa Covid-19 yang terjadi pada petugas kesehatan dan petugas non kesehatan yang melaksanakan pekerjaan menangani Covid-19 ini merupakan panyakit akibat kerja sesuai dengan  Keputusan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/327/2020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu

Sebagai upaya melindungi pekerja kesehatan dari dampak Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran SE bernomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Presiden No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan yaitu faktor pajanan biologi.

Untuk itu, tenaga kesehatan yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved