Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Irjen Rudy Heriyanto Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan kepada Novel Baswedan

Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan, hilang.

Editor: Frandi Piring
Imam Husein/Jawa Pos/JawaPos.com
Tiga wartawan yang tergabung dalam wadah jurnalis anti korupsi saat melakukan aksi teatrikal penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Aksi yang digelar di depan Gedung KPK Selasa (20/6), dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Novel. 

"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.

"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban."

"Baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," sambungnya.

Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan.

Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan korban saat penyiraman air keras terjadi.

Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.

Adapun menurut pengakuan dari kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," tegasnya.

Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan DirKriMum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan, yang tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ilham Rian Pratama)

 

PA 212 Siap Lakukan Jihad Demi Melindungi Ulama, Tak Mau Alami Nasib Seperti Novel Baswedan

Menjelang Sidang Putusan Kasusnya, Novel Baswedan Berharap Diberi Laporan Penting oleh KY

Novel Baswedan Siap Gugat Pemerintah, Buntut Tuntutan Kontroversial Terdakwa Penyiraman Air Keras

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/08/kepala-divisi-hukum-polri-diduga-hilangkan-barang-bukti-penyerangan-novel-baswedan-ini-indikasinya?page=all 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved