Kasus Novel Baswedan
Irjen Rudy Heriyanto Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan kepada Novel Baswedan
Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan, hilang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim advokasi Novel Baswedan membuat gebrakkan untuk kasus penyerangan kepada kliennya.
Pihak Novel Baswedan dikabarkan telah melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Irjen Rudy Heriyanto sebagai Ketua tim pengacara dua terdakwa Rahmat Kadir Mauhlette dan Ronny Bugis diduga menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Proses penuntasan teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, semakin suram."
"Sehingga, dapat dipastikan Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata Kurnia Ramadhana, anggota tim advokasi, lewat keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu Irjen Rudy menduduki posisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan."
"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membeberkan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.
Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan, hilang.
Kata Kurnia, pada 17 April 2019, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.
Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban ataupun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB, dalam kondisi berdiri.
"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol."
"Terlebih lagi pada saat ditemukan, gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," papar Kurnia.
Selain itu, lanjut Kurnia, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini.

Bahkan, dalam perkembangan penanganan perkara diketahui ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.
Hal ini terkait pengakuan terdakwa yang menyebutkan persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob.
"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban."
"Ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," tuturnya.
Kedua, CCTV di sekitar kediaman Novel Baswedan tidak dijadikan barang bukti.
Kurnia berujar, pada 10 Oktober 2017 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.
Namun, berdasarkan pengakuan Novel Baswedan dan saksi, terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku, akan tetapi tidak diambil oleh kepolisian.

Bahkan, beberapa CCTV di sekitar rumah Novel Baswedan diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.
"Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar ataupun rekaman suara," ujarnya.
Selain itu, imbuh Kurnia, fungsi dari barang bukti juga sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiel atas perkara yang ditangani.
"Dapat disimpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," jelasnya.
Ketiga, Cell Tower Dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kurnia menjelaskan, CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.

Namun dalam proses penanganan perkara, katanya, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.
"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.
"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban."
"Baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," sambungnya.
Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan.
Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan korban saat penyiraman air keras terjadi.
Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.
Adapun menurut pengakuan dari kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.
"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," tegasnya.
Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan DirKriMum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan, yang tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ilham Rian Pratama)
• PA 212 Siap Lakukan Jihad Demi Melindungi Ulama, Tak Mau Alami Nasib Seperti Novel Baswedan
• Menjelang Sidang Putusan Kasusnya, Novel Baswedan Berharap Diberi Laporan Penting oleh KY
• Novel Baswedan Siap Gugat Pemerintah, Buntut Tuntutan Kontroversial Terdakwa Penyiraman Air Keras
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/08/kepala-divisi-hukum-polri-diduga-hilangkan-barang-bukti-penyerangan-novel-baswedan-ini-indikasinya?page=all