Berita Bitung
Kapolsek Ini Usir Warga, Coba-Coba Intervensi Jalannya Rekonstruksi
Halaman Mapolsek Maesa dikerumuni sejumlah warga. Dari balik tembok pagar Mapolsek, tatapan mata warga tertuju di sebuah tanah lapang
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Halaman Mapolsek Maesa dikerumuni sejumlah warga. Dari balik tembok pagar Mapolsek, tatapan mata warga tertuju di sebuah tanah lapang tepat di samping bangunan Mapolsek.
Sabtu (4/7/2020) kemarin tengah berlangsung rekonstruksi, terhadap kasus penganiayanan menggunakan sentaja tajam (sajam) oleh tiga orang pria MK alias Eping (20), AD alias Fandi (29) dan pemuda DS alias Pedox (19) warga di Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Selain ketiga terduga tersangka, polisi menghadirkan tiga orang saksi, istri korban lelaki Persma Dame (40) seorang buruh bangunan warga Kelurahan Bitung Timur yang perannya diperagakan oleh seorang personel resmob Polsek Maesa.
Disaksikan Kompol Elia Maramis Kapolsek Maesa, nampak para terduga tersangka dan korban memperlihatkan awal mula sebelum kejadian berdarah terjadi, para pihak tengah terlibat dalam kegiatan meneguk minuman keras (miras) di waktu bersamaan dan tempat berbeda, di kompleks Sari Kapala Kelurahan Bitung Timur.
• Rasa Tonsea Jadikan Pilgub Sulut 2020 Tersengit
"Hei, hi, keluar ngana dari sini (Hi kamu ke luar dari sini)," teriak Kapolsek kepada seorang warga yang coba-coba melakukan intervensi terhadap jalannya rekonstruksi.
Kapolsek bilang rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran para terduga tersangka, agar dalam proses penyidikan bisa menentukan pasal-pasal yang nantinya akan menjerat mereka.
Kenapa dilakukan di Mapolsek? Menurut Elia karena situasi dan kondisi keamanan di tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan akan terjadi penganiayan baru kepada terduga tersangka.
"Selain itu TKP sangat sempit dan masyarakat kurang kondusif," tambahnya.
• Gugus Tugas Pantau 64 Orang di Tiga Rumah Singgah
Adapun fakta-fakta sesuai rekonstruksi terlihat masing-masing peran dari terduga tersangka 1, 2 dan 3 dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.
Selain itu ada fakta visum et repertum dalam otopsi, dari dokter sudah diterima sehingga bisa memperlancar proses penyidikan.
Lanjut Kapolsek setelah rekonstruksi pihaknya akan langsung menyusun berkas, adminsitrasi penyidikan, penyitaan barang bukti dengan berita acara para saksi.
"Setelah rampung kami akan serahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Bitung," tandasnya.
• Gerindra Putuskan Dukung Olly-Steven, Pengaruh Koalisi PDIP-Gerindra di Pusat
Terpisah Ipda Tuegeh Darus Kanit Reskrim Polsek Maesa menyebut, dalam rekonstruksi yang berlangsung Sabtu (5/7/2020) ada sekitar 21 adegan yang diperagakan ketiga terduga tersangka dan para saksi.
"Di adegan ke 17, tikaman terduga tersangka di bagian badan belakang korban menembus depan merupakan yang terparah sehingga korban tersungkur," kata Darus.
Akibat perbuatan para terduka tersangka, korban mengalami luka bacok di lengan, tikaman di badan begian belakang, kepala kena dengan benda tumpul dan luka di bagian jari karena berupaya merampas satu di antara tiga barang bukti sajam yang dipakai melakukan aniaya.
Peristiwa itu terjadi di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 23.00 wita.(crz)
• Mencoba Kabur, Pelaku Penikaman Dua Korban Terpaksa Dilumpuhkan, Ini Kronologisnya