Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum Beri Perlawanan Usai Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding, Putusan Hakim Langgar HAM
Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding.
Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.
"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.
Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan.
Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama, dan tidak ada sakut pautnya dengan putusan di PN Medan.
"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.
Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.
"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.
• Zuraida Divonis Mati, Dua Anak Hakim PN Medan Menangis hingga Mantan Aspri Jamaluddin Bersyukur
• Dua Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida dan Selingkuhannya Dihukum Mati
• Gelagat Zuraida Saat Keinginan Dua Anak Hakim Jamaluddin Terkabul, Pembunuh Ayah Mereka Dihukum Mati
Tautan TribunJakarta.com https://jakarta.tribunnews.com/amp/2020/07/02/zuraida-hanum-ajukan-banding-usai-divonis-mati-sebut-pertimbangan-hakim-langgar-ham-nasib-anak?page=all