Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Zuraida Hanum Beri Perlawanan Usai Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding, Putusan Hakim Langgar HAM

Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding.

Editor: Frandi Piring
TRIBUN MEDAN /ALIF
Hasil sidang Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. Zuraida Hanum saat terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hanum hingga divonis hukuman mati.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (Dok/TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," ujar penasihat hukum Zuraida, Onan Purba.

Onan menilai, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

Zuraida Hanum, otak utama sekaligus tersangka kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan.

Ia dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus perkara di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati.
Sidang putusan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Pahlevi divonis hukuman mati. (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved