News
Zuraida Divonis Mati, Dua Anak Hakim PN Medan Menangis hingga Mantan Aspri Jamaluddin Bersyukur
Otak pembunuhan hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan yang adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum akhirnya dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.
Otak pembunuhan hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan yang adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya seorang hakim yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin tewas di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam, Jumat (29/11/2019)
Jenazah Jamaluddin ditemukan terbaring di bangku belakang mobil di sebuah jurang Kabupaten Deli Serdang.
Rupanya Jamaluddin dibunuh. Ironisnya, otak pembunuhan adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum dan dibantu oleh dua eksekutor lainnya.
Mereka adalah Jefri Pratama (42), kekasih Zuraida dan Reza Pahlevi (29).
• Deretan Orang Terkaya di Indonesia 2020, Makin Tajir di Tengah Pendemi, Duo Hartono hingga Sondakh

Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sementara Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Suasana sidang pun sontak bergemuruh.
Dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.
Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny, seperti dilansir dari Tribun Medan.